Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Alasan Pegi Setiawan Bebas, Ternyata Belum Pernah Diperiksa hingga Hakim tak Temukan Bukti Satupun

Alasan Pegi Setiawan Bebas, Ternyata Belum Pernah Diperiksa Polisi hingga Hakim tak Temukan Bukti

Editor: Fadhila Rahma
IST
Alasan Pegi Setiawan Bebas, Ternyata Belum Pernah Diperiksa hingga Hakim tak Temukan Bukti Satupun 

SRIPOKU.COM - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman ungkap alasan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim Eman Sulaiman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Hal ini dikarenakan Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Bahkan tak ditemukan bukti satupun bahwa pegi Setiawan tersangka.

Ada sejumlah hal yang dijadikan alasan hakim memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dalam putusannya.

Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harusnya diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pegi Setiawan Batal jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Keluarga Sujud Syukur

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Saya Memutus Secara Objektif

Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan.
Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. (Kolase)

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," jelasnya.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti dan fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bebernya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan bebas.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka alasan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan," ungkapnya.

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved