Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Alasan Pegi Setiawan Bebas, Ternyata Belum Pernah Diperiksa hingga Hakim tak Temukan Bukti Satupun

Alasan Pegi Setiawan Bebas, Ternyata Belum Pernah Diperiksa Polisi hingga Hakim tak Temukan Bukti

Editor: Fadhila Rahma
IST
Alasan Pegi Setiawan Bebas, Ternyata Belum Pernah Diperiksa hingga Hakim tak Temukan Bukti Satupun 

Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi juga meyakini bahwa status penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak lah sah.

Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7/2024) hingga Jumat (5/7/2024) kemarin.

Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep.

Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno, Jumat (5/7/2024).

Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.

Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.

Tak hanya Aep, Susno turut menyeret nama Dede dan Melmel untuk ikut diperiksa.

"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.

Aep Saksi Kasus Vina Kini Dicari Usai Pegi Setiawan Bebas Gegara Pengakuannya Berubah

()

Sosok Aep, saksi kasus Vina kini dicari publik seusai Pegi Setiawan bebas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved