Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Respon Polda Jabar Terbukti Salah Tangkap Pegi Setiawan, Tolak Ganti Rugi: Cuma Disuruh Bebaskan

Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

|
Editor: Fadhila Rahma
Kolase
Respon Polda Jabar Terbukti Salah Tangkap Pegi Setiawan, Tolak Ganti Rugi: Cuma Disuruh Bebaskan 

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tandas Eman Sulaeman.

Alasan Pegi Setiawan Bebas

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaiman ungkap alasan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim Eman Sulaiman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Hal ini dikarenakan Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Bahkan tak ditemukan bukti satupun bahwa pegi Setiawan tersangka.

Ada sejumlah hal yang dijadikan alasan hakim memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dalam putusannya.

Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan.
Kolase foto Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. (Kolase)

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harusnya diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," jelasnya.

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti dan fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," bebernya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohononan Pegi Setiawan bebas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved