Pegi Setiawan Batal Tersangka Vina

Susno Duadji Puji Eman Sulaeman, Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan Sebut Calon Hakim Hebat

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina

Editor: adi kurniawan
TribunNewsWiki.com
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji setelah hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina 

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya.

Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya.

Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus.

Baca juga: Sosok Eman Sulaeman Hakim Yang Bebaskan Pegi Setiawan, Miliki Harta Kekayaan Rp 294 Juta dan 1 Motor

"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," ujarnya.

Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, dua anggota hakim, hakim banding hingga hakim kasasi 2016 bertanggungjawab dengan kasus yang banyak kejanggalan ini.

"Ini hakim model apa? hakim model gini gawat kalau Indonesia punya hakim kayak gini," katanya.

Susno juga berharap agar Mabes Polri dapat membuka rekaman CCTV dan ponsel milik Vina, Eky serta para terpidana sebagaimana yang tertuang dalam isi BAP 2016.

"Ada bukti percakapan, video ini belum juga dibuka. Ini alat bukti forensik," pungkasnya.

Susno Duaji Lega Pegi Setiawan Bebas

Sebelumnya, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji apresiasi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno Duadji Pegi Setiawan harus dibebaskan setelah putusan hakim tersebut.

Baginya, keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan.

"Kita apresiasi hakim Eman Sulaeman, saya hormat dua. Keadilan dan kebenaran tegak dari Pengadilan Negeri Bandung dari tangan hakim Eman Sulaeman," tutur Susno dalam program Breaking News KompasTV, Senin (8/7/2024).

Susno menegaskan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved