Sosok Eman Sulaeman Hakim Yang Bebaskan Pegi Setiawan, Miliki Harta Kekayaan Rp 294 Juta dan 1 Motor
Berikut ini sosok Eman Sulaeman yang menjadi hakim gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat kini menjadi sorotan.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini sosok Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat kini menjadi sorotan.
Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim Eman Sulaeman akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim Eman Sulaeman menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi Setiawan sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Eman Sulaeman menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Maka hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata hakim Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka.
Menurut hakim Eman Sulaeman, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu,"ungkapnya.
Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi. "Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,"ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.
Eman Sulaeman mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula,"ujarnya.
Ada tiga poin putusan hakim Eman terhadap Praperadilan Pegi Setiawan:
Dapat Remisi Kemerdekaan, 34 Warga Binaan Lapas Banyuasin Langsung Bebas |
![]() |
---|
Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan, Ini Kisah 12 Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir |
![]() |
---|
Semangat Kemerdekaan ke-80 RI Menggema di Jantung Energi Bangsa, Kilang Pertamina Plaju |
![]() |
---|
Rotary Club Palembang Tunjukkan Aksi Nyata: 4.128 Paket Makan pada Program Ayo Cegah Stunting |
![]() |
---|
Daftar Juara Festival Perahu Bidar dan Perahu Hias 2025 di Sungai Musi Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.