Polwan Bakar Suami

Kondisi Terbaru Briptu FN Usai Ditahan, Polwan yang Bakar Suami hingga Tewas Alami Trauma Mendalam

Begini kondisi terkini Briptu FN, polwan yang bakar suami hingga tewas. Kabis Humas Polda Jawa Timur sebut alami trauma mendalam.

Editor: pairat
Tribunmojokerto.com
Kondisi terbaru polwan usai bakar suami hingga meninggal dunia terungkap. 

SRIPOKU.COM - Begini kondisi terkini Briptu FN (28), polwan yang bakar suami hingga tewas usai ditahan tim penyidik.

Kabis Humas Polda Jawa Timur sebut alami trauma mendalam.

Seperti diketahui baru-baru ini viral kasus polwan bakar suaminya yang seorang polisi hingga tewas di Mojokerto.

Kini Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka usai membakar suaminya, Briptu RDW (28) di Kompleks Asrama Polres Mojokerto, Sabtu (8/5/2024) pagi.

Polwan Briptu FN dan Briptu RDW merupakan anggota Polres Jombang, Jawa Timur.

Sebelum meninggal dunia, Briptu RDW sempat menderita luka bakar hingga dirawat secara intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto usai dibakar istri.

Briptu FN polwan yang bakar suami sendiri di Mojokerto, Jawa Timur.
Briptu FN polwan yang bakar suami sendiri di Mojokerto, Jawa Timur. (Kolase)

Baca juga: Sosok Briptu FN Polwan Bakar Suami Hingga Tewas di Mojokerto, Sempat Ancam Bakar 3 Anaknya

Namun, nyawa korban tak tertolong lantaran mengalami luka bakar hingga 90 persen di sekujur tubuhnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW.

Rupanya Briptu FN marah lantaran suaminya selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

Briptu FN menilai uang itu semestinya bisa dipakai untuk membiayai ketiga anaknya.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya."

"Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga."

"Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak-banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Buntut dari hal itu, Briptu FN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved