Berita Viral

PEMBUNUH Aktor Mak Lampir Divonis 12 Tahun Penjara, Plus Bayar Restitusi Rp269 Juta ke Istri Korban

Selain hukuman penjara, majelis juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.

Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
VONIS 12 TAHUN PENJARA : Nanang Irawan alias Nanang Gimbal dijatuhi vonis kurungan 12 tahun penjara dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Nanang Gimbal terbukti membunuh Sandy Permana yang merupakan artis sinetron serial Misteri Gunung Berapi atau Mak Lampir. 

Ringkasan Berita:
  • PN Cikarang vonis Nanang Irawan 12 tahun penjara atas pembunuhan artis Sandy Permana.
  • Nanang wajib bayar restitusi Rp269,7 juta kepada istri korban.
  • Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun, kasus berawal dari konflik pribadi sejak 2019.

SRIPOKU.COM - Nanang Irawan alias Nanang Gimbal dijatuhi vonis kurunagn 12 tahun penjara dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang.

Nanang Gimbal terbukti membunuh Sandy Permana yang merupakan artis sinetron serial Misteri Gunung Berapi atau Mak Lampir.

Dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan bahwa Nanang dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan hakim, Jumat (21/11/2025).

Selain hukuman penjara, majelis juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.

Jumlah restitusi yang dibebankan mencapai Rp 269.706.000.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” tulis majelis dalam SIPP.

Restitusi adalah istilah yang umumnya merujuk pada ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau pihak yang dirugikan. Pengertian restitusi dapat berbeda tergantung pada konteksnya, terutama dalam konteks hukum dan perpajakan.

Lebih rendah dari tuntutan 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.

Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved