Berita Viral

PEMBUNUH Aktor Mak Lampir Divonis 12 Tahun Penjara, Plus Bayar Restitusi Rp269 Juta ke Istri Korban

Selain hukuman penjara, majelis juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.

Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
VONIS 12 TAHUN PENJARA : Nanang Irawan alias Nanang Gimbal dijatuhi vonis kurungan 12 tahun penjara dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Nanang Gimbal terbukti membunuh Sandy Permana yang merupakan artis sinetron serial Misteri Gunung Berapi atau Mak Lampir. 

Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.

Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.

“Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira. 

Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.

Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved