Berita Viral
PEMBUNUH Aktor Mak Lampir Divonis 12 Tahun Penjara, Plus Bayar Restitusi Rp269 Juta ke Istri Korban
Selain hukuman penjara, majelis juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.
Ringkasan Berita:
- PN Cikarang vonis Nanang Irawan 12 tahun penjara atas pembunuhan artis Sandy Permana.
- Nanang wajib bayar restitusi Rp269,7 juta kepada istri korban.
- Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun, kasus berawal dari konflik pribadi sejak 2019.
SRIPOKU.COM - Nanang Irawan alias Nanang Gimbal dijatuhi vonis kurunagn 12 tahun penjara dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Nanang Gimbal terbukti membunuh Sandy Permana yang merupakan artis sinetron serial Misteri Gunung Berapi atau Mak Lampir.
Dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan bahwa Nanang dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan hakim, Jumat (21/11/2025).
Selain hukuman penjara, majelis juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.
Jumlah restitusi yang dibebankan mencapai Rp 269.706.000.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” tulis majelis dalam SIPP.
Restitusi adalah istilah yang umumnya merujuk pada ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau pihak yang dirugikan. Pengertian restitusi dapat berbeda tergantung pada konteksnya, terutama dalam konteks hukum dan perpajakan.
Lebih rendah dari tuntutan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.
Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
Awal Konflik Nanang dan Sandy
Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019.
Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta.
“Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025). Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang.
Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang.
Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.
Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi.
“Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’
Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira.
Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya.
Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
Kronologi penusukan dan penangkapan
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
Menurut polisi, sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis.
Tersulut emosi, Nanang langsung menikam Sandy saat korban masih di atas motor.
Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.
Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.
“Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.
Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
berita viral
Nanang Gimbal
Pelaku Pembunuhan Sandy Permana
Sandy Permana
Mak lampir
Restitusi
Meaningful
| POLISI Pangkat Bripda yang Sok Jagoan Pukul Pemotor Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Dokter Sebut Ini! |
|
|---|
| Viral Ghea Indrawari Ngaku Kesulitan Cari Makan saat Malam Hari Usai Konser di PALI, 'Tutup Semua' |
|
|---|
| VIRAL Cinta Lintas Benua, Pria Asal Rusia Ini Nekat ke Indonesia demi Temui Gadis Buton Pujaan Hati |
|
|---|
| RESEPSI Pakai Seragam Korpri, Pria di Medan Nekat Tinggalkan Istri di Pelaminan Ikut Pelantikan PPPK |
|
|---|
| BRIPDA Fauzan Jadi Oknum Polisi yang Paling Viral, Dua Kali Diputuskan Dipecat, Kasusnya Memalukan! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/nanang-Gimbal-333.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.