Opini
Denda Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Perlukah?
Dengan kata lain, mereka tidak dapat menerima layanan medis di Rumah Sakit karena status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Karena jika peserta JKN ingin mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap, tanpa dibebani lagi dengan biaya-biaya tambahan lainnya, maka peserta wajib membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.
BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai channel pembayaran untuk kemudahan pesertanya dalam membayar iuran.
Selain melakukan pembayaran secara offline, peserta JKN juga diberikan pilihan untuk melakukan pembayaran iuran secara online.
Cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara online antara lain dapat melalui aplikasi dompet digital, mbanking, dan juga e-commerce.
Sementara untuk pembayaran offline dapat juga dilakukan di kantor pos dan minimarket, dan tentu saja dapat juga melakukan pembayaran di kantor cabang bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta Jadi jika kita kembali ke pertanyaan Apakah denda pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan, diperlukan? Jika ditinjau dari sisi peserta JKN yang saat ini masih rendah kesadaran untuk membayar iuran, maka denda pelayanan ini dapat menjadi pemicu untuk melakukan pembayaran secara rutin dan tepat waktu.
Dari sisi Rumah Sakit juga mendapatkan kepastian status penjaminan peserta untuk memberikan pelayanan kesehatan. Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga mendapatkan benefit jika terjadi peningkatan kepatuhan peserta JKN dalam membayar iuran.
Rika Maretha – Mahasiswa Program Pascasarjana FKM UNSRI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.