Opini

Denda Pelayanan Rawat Inap BPJS Kesehatan, Perlukah?

Dengan kata lain, mereka tidak dapat menerima layanan medis di Rumah Sakit karena status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

Editor: Yandi Triansyah
handout
Rika Maretha – Mahasiswa Program Pascasarjana FKM UNSRI 

Rika Maretha – Mahasiswa Program Pascasarjana FKM UNSRI

SRIPOKU.COM -  Denda layanan saat ini masih kurang familiar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masih banyak peserta JKN khususnya segmen peserta bukan penerima iuran atau yang lebih dikenal dengan peserta mandiri, yang tidak memahami adanya konsekuensi denda pelayanan jika tidak membayar iuran tepat waktu.

Sesuai dengan Peraturan Presiden yang ditetapkan pada Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peserta JKN diharuskan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dalam waktu tiap bulan dan paling lambat pada tanggal
sepuluh.

Idealnya, peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan jika mereka telah membayar iuran tepat waktu dan juga selama mereka memenuhi syarat sesuai prosedur, mereka tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Komitmen tidak ada iur biaya tambahan ini, dapat dengan mudah kita lihat di berbagai Fasilitas Kesehatan terutama Rumah Sakit yang saat ini telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Di mana telah terpasang spanduk, banner atau poster terkait “Janji Layanan JKN” di tempat-tempat strategis di Rumah Sakit yang salah satu isi komitmennya berbunyi “Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan”

Lantas, kenapa masih ada tagihan yang dibebankan kepada peserta JKN yang memperoleh manfaat Ketika mendapatkan Pelayanan Kesehatan Rawat Inap di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atau Rumah Sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan? Seyogianya biaya tersebut adalah denda pelayanan rawat inap yang wajib dibayarkan oleh peserta JKN yang menunggak iuran kemudian mendapatkan perawatan rawat inap di Rumah Sakit.

Dalam Perubahan Kedua Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan di Tahun 2020 diterangkan bahwa status kepesertaan peserta JKN akan dihentikan sementara apabila peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan sejak tanggal satu di bulan berikutnya.

Hal ini berlaku baik bagi peserta BPJS Kesehatan dengan segmentasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang membayar iuran secara mandiri maupun peserta yang dibayarkan oleh perusahaan mereka atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

Dengan kata lain, mereka tidak dapat menerima layanan medis di Rumah Sakit karena status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

Sementara itu, denda pelayanan dikenakan bagi peserta yang dalam masa 45 (empat puluh lima) hari sejak pembayaran tunggakan iuran telah dilakukan dan status kepesertaan kembali aktif Ketika yang bersangkutan mendapatkan atau memperoleh pelayanan rawat inap.

Peserta yang terkena denda pelayanan rawat inap tersebut wajib membayar denda sejumlah 5 persen dari pembiayaan diagnosis yang ditetapkan pada waktu awal ketika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dan akan dikalikan dengan jumlah iuran tertunggak.

Perhitungan maksimal jumlah tunggakan adalah 12 bulan dan dengan besaran dendanya paling tinggi
sebesar Rp.30.000.000,- Pengenaan denda pelayanan BPJS Kesehatan ini sering kali dikeluhan dari peserta JKN.

Karena merasa mereka sudah membayar tunggakan iuran yang cukup besar, namun begitu dirawat inap di Rumah Sakit, mereka harus membayar lagi denda yang disampaikan melalui Rumah Sakit.

Saat ini, kesadaran untuk membayar iuran tepat waktu oleh peserta JKN tergolong masih rendah sehingga pengenaan denda pelayanan BPJS Kesehatan ini dapat menjadi salah satu cara agar kepatuhan peserta JKN untuk membayar iuran secara tepat waktu dapat meningkat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved