Opini
Pindar Dalam Pusaran Regulasi Perguruan Tinggi
Pemanfaatan platform pinjaman daring (Pindar) di perguruan tinggi sepertinya tidak disambut dengan baik.
Oleh : Muhammad Syahri Ramadhan, S.H.,M.H Ketua Pusat Kajian Hukum Sriwijaya (SLC) dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Pindar Dalam Pusaran Regulasi Perguruan Tinggi
Pemanfaatan platform pinjaman daring (Pindar) di perguruan tinggi sepertinya tidak disambut
dengan baik.
Dengan dalih untuk memberikan solusi alternatif bagi mahasiswa dalam memenuhi kewajiban membayar uang kuliah nya. Hal tersebut membuat beberapa perguruan tinggi di Indonesia yang bekerjasama dengan perusahaan pinjol tersebut.
Tidak sedikit mahasiswa melayangkan protes terhadap kebijakan tersebut. Hal tersebut dianggap mendistorsi prinsip “menyelesaikan masalah tanpa masalah” menjadi “menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru.”
Bahkan, adanya praktk pinjol di dunia civitas akademika telah dianggap melanggar peraturan
perundang – undangan yang berkaitan dengan perguruan tinggi.
Hakekat Kegunaan Pinjaman Daring Dalam bisnis, utang adalah fenomena hal biasa.
Tidak semua keluarga mempunyai harta kekayaan yang kuat. Sekalipun mempunyai tabungan atau investasi, hal tersebut belum mampu memenuhi atas kebutuhan sandang, pangan bahkan papan.
Khusus, mengenai papan atau rumah, mengingat biaya untuk membangun atau membelinya tidaklah murah.
Mau tidak mau, mengandalkan sistem utang adalah salah satu opsi yang harus dilakukan.
Contohnya, kebijakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang
diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau
memperbaiki rumah.
Pola KPR ini, rumah yang dibeli akan dijadikan agunan atau jaminan kepada pihak bank ini, menjadi bukti sahih bahwa tidak semua orang mempunyai dana melimpah untuk memiliki hunian tempat tinggal yang nominalnya begitu tinggi.
Utang adalah solusi dalam memenuhi bagi kalangan masyarakat yang pas – pasan maupun
konglomerat. Dalam konsep zoon politicon, manusia adalah makhluk sosial.
Adagium yang disampaikan Aristoteles, menegaskan tidak ada satu pun manusia yang tidak membutuhkan bantuan manusia lainnya.
Fenomena utang piutang menjadi bukti nyata atas ketergantungan kita terhadap bantuan
orang lain.
Di era digitalisasi, kegiatan bisnis termasuk utang piutang dapat dilaksanakan dengan praktis. Kita pernah mendengar istilah e-commerce yaitu transaksi perdagangan secara online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.