Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau

Polisi Tabrak Siswa SMP di Lubuklinggau Hingga Tewas Belum Jadi Tersangka, Masih Proses Penyelidikan

Dalam kasus lakalantas melibatkan anggota polisi dan pelajar itu, Reffi Juherzi (15 tahun) seorang pelajar SMP 3 Kota Lubuklinggau tewas di tempat.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Polisi saat melakukan olah TKP di tempat kejadian Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel depan rumah makan Lembayung, Kamis (18/1/2023) pagi. 

Menurutnya, karena yang namanya anak-anak itu belum mengerti dan belum menutup waktunya menggunakan kendaraan bermotor.

"Sampai sekarang anak saya belum dikasih motor kecuali yang besar sudah 24 tahun lulus SMA baru kukasih motor," tegasnya.

Sejak anak tertuanya masuk bangku kuliah tempo hari baru ia diberi motor, sementara yang kecil belum, meski sudah minta mau belajar tidak diberi karena memang belum waktunya.

"Jadi peran orang tua, polisi instansi lain unit Kamsel mengimbau terus keliling setiap hari, ke SMP dan SMA, kadang budak TK dan SD datang ke Taman Lalulintas di Watervang sudah di edukasi," paparnya.

Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Duka mendalam dirasakan keluarga almarhum Reffi Junerzi (15 tahun) seorang pelajar SMP 3 Kota Lubuklinggau Sumsel yang tewas kecelakaan, Kamis (18/1/2024).

Diketahui, Reffi Junerzi menjadi korban tewas kecelakaan ditabrak polisi saat hendak pergi sekolah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tepatnya depan rumah makan Lembayung Lubuklinggau.

Keluarga korban berharap oknum polisi yang menabrak pelajar SMP di Lubuklinggau itu hingga tewas dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Ade, paman korban menyampaikan meminta pelaku penabrak keponakannya diproses hukum seadil-adilnya.

"Kami minta pelaku diproses hukum seadil-adilnya, meminta pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Ade.

Mereka juga telah ikhlas menerima kepergian Reffi karena menurutnya peristiwa ini bagian dari musibah yang tak bisa dihindari.

 
"Kami minta pelaku atau keluarganya datang menemui kami, kalau dia niat baik kami juga mau niat baik," ujarnya.

Namun, meski akan menerima dengan cara baik-baik, pihaknya meminta aparat kepolisian Polres Lubuklinggau untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami minta proses hukum tetap jalan, pelaku ditindak sesuai aturan berlaku, karena itu bentuk kelalaian," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan didampingi Kanit Laka Ipda Teddy membenarkan kejadian tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved