Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau

Bripka Alexander Jadi Tersangka Penabrak Pelajar di Lubuklinggau, Ayah Korban Ucap Syukur

"Saya baru dengar yang menabrak anak saya menjadi tersangka, kita bersyukur dengan proses hukum yang terus berjalan

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Fauzi ayah almarhum Reffi pelajar korban kecelakaan hingga meninggal dunia di Kota Lubuklinggau. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau sudah menetapkan Bripka Alexander menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar bernama Reffi (15).

Kabar sudah tersangkanya Bripka Alexander sudah sampai ke keluarga korban .

Fauzi ayah dari korban Reffi bersyukur proses hukum yang menabrak anaknya tetap berjalan.

"Saya baru dengar yang menabrak anak saya menjadi tersangka, kita bersyukur dengan proses hukum yang terus berjalan karena memang itu yang kita harapkan," kata dia, Sabtu (20/1/2024).

Fauzi mengakui pihak keluarga oknum polisi yang menabrak anaknya sudah datang ke rumah untuk bersilahturahmi dan bertemu dengan keluargannya.

Namun Fauzi mengaku belum bisa mengambil keputusan sebab segala keputusan saat ini harus melalui rembuk keluarga.

Bripka Alexander Resmi Jadi Tersangka Usai Tabrak Pelajar hingga Tewas di Lubuklinggau


"Kami belum ada keputusannya, mungkin nanti setelah nujuh hari baru ada keputusannya," ujarnya.

Sebelumnya, paman korban, Ade paman korban menyampaikan meminta pelaku penabrak keponakannya diproses hukum seadil-adilnya.

"Kami minta pelaku di proses hukum seadil-adilnya, meminta pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Ade usai kejadian, Kamis (18/1/2023) lalu.

Mereka juga telah ikhlasmenerima kepergian Reffi , karena menurutnya peristiwa ini bagian dari musibah yang tak bisa dihindari.

"Kami minta pelaku atau keluarganya datang menemui kami, kalau dia niat baik kami juga mau niat baik," ujarnya.

Namun, meski akan menerima dengan cara baik-baik, pihaknya meminta aparat kepolisian Polres Lubuklinggau untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami minta proses hukum tetap jalan, pelaku ditindak sesuai aturan berlaku, karena itu bentuk kelalaian," ungkapnya

Ditetapkan Tersangka

Bripka Alexander oknum polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejarar bernama Reffi (15).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved