Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau

Polisi Tabrak Siswa di Lubuklinggau Hingga Tewas Belum Berdamai, Beredar Info Pelaku Positif Narkoba

Sampai saat ini pihak keluarga dan oknum Polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel belum berdamai.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Kolase Polisi tabrak siswa di Lubuklinggau dan Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sampai saat ini pihak keluarga dan oknum Polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel belum berdamai.

Meski saat ini Bripka AL polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lubuklinggau.

AL dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15 tahun) pelajar di Lubuklinggau meninggal di tempat.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan menyampaikan saat ini antara korban dan pelaku belum berdamai.

"Sampai saat ini antara pelaku dan korban belum ada perdamaian, pelaku itu masih kita proses terus," ungkap Agus pada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Ketika disinggung adanya informasi hasil urine pelaku positif narkoba, Kasat menegaskan belum mengetahui, karena pihaknya hanya fokus menangani perkara lakanya saja.

"Yang kita tangani perkara lakalantas saja, sementara untuk informasi adanya informasi itu (narkoba) bukan kewenangan kita," ujarnya.

Sementara, Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriadi menegaskan bila proses  penyidikan lakalantas anggota itu tetap sesuai dengan SOP yang berlaku didalam lingkungan kepolisian.

"Sekarang posisi anggota itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Sementara terkait rumor adanya anggota itu positif narkoba, Asep mengaku masalah indikasi tidak tahu karena medis yang menentukan.

"Apakah yang memang narkoba atau tidak kewenangannya ada pada Propam Polres Muratara, karena itu terkait disiplin personil," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk masalah itu kembali ke Polres Muratara wewenangnya, baik masalah disiplin maupun kedisiplinannya kembali lagi ke Muratara.

"Kita hanya fokus kepada lakanya saja, karena sampai saat ini prosesnya masih penyidikan," ungkapnya.

Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Lubuklinggau.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved