Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau
Polisi Tabrak Siswa SMP di Lubuklinggau Hingga Tewas Belum Jadi Tersangka, Masih Proses Penyelidikan
Dalam kasus lakalantas melibatkan anggota polisi dan pelajar itu, Reffi Juherzi (15 tahun) seorang pelajar SMP 3 Kota Lubuklinggau tewas di tempat.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGAU- Satlantas Polres Lubuklinggau belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau atau depan rumah makan Lembayung, Kamis (18/1/2023) kemarin.
Dalam kasus lakalantas melibatkan anggota polisi dan pelajar itu, Reffi Juherzi (15 tahun) seorang pelajar SMP 3 Kota Lubuklinggau tewas di tempat.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat lantas AKP Agus Gunawan menyampaikan, saat ini polisi baru meningkatkan proses penyelidikan kecelakaan maut tersebut.
"Olah TKP dan penyidikan belum selesai, tidak boleh kita menyimpulkan dengan persepsi kita sendiri dan harus hasil penyidikan BAP semuanya harus sinkron," kata Agus, Jumat (19/1/2024).
Menurutnya hasil terakhir akan diketahui setelah pihaknya melakukan gelar perkara di lapangan.
Karena bila hanya Kasat yang menentukan akan menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.
"Mobil itu setelah tabrakan langsung rusak, ban depannya nyangkut saking kencangnya proses tabrakan kemarin," ujarnya.
Bahkan, saking kuatnya dorongan saat itu sampai membuat mobil seolah satu arah, karena rodanya nyangkut lalu mutar balik padahal mobil dari arah Lubuklinggau.
"Melihat kerusakan mobil dan motor yang sangat parah, posisi mobil dan motor itu sangat kencang, nanti saat gelar akan kita ukur pakai alat TAA milik lantas," ungkapnya.
Namun, bila melihat sekilas kejadian barang bukti tidak mungkin kendaraan itu pelan, dan motor serta mobil tidak sehancur itu.
"Kendalanya saat kejadian kondisinya juga hujan lebat saksi sangat minim, ditambah kemarin si penabrak (Polisi) masih proses BAP dan anggota itu masih trauma," paparnya.
Termasuk saksi korban yang di rawat di RS Ar Bunda sampai saat ini belum di ambil keterangan karena kondisinya belum memungkinkan.
"Sementara saksi korban juga luka-luka masih trauma kami datangi rumah sakit belum memungkinkan kita lakukan BAP," ujarnya.
Agus pun menjelaskan secara aturan sebenarnya anak SMP itu belum boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih dibawah umur.
"Tolong para orang tua untuk benar-benar berperan, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.
| Kasus Polisi Tabrak Pelajar Hingga Meninggal di Lubuklinggau Berakhir Damai, Keluarga Korban Ikhlas |
|
|---|
| Polisi Tabrak Siswa di Lubuklinggau Hingga Tewas Belum Berdamai, Beredar Info Pelaku Positif Narkoba |
|
|---|
| Polisi Penabrak Pelajar di Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka, Bprika Alex Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bripka Alexander Jadi Tersangka Penabrak Pelajar di Lubuklinggau, Ayah Korban Ucap Syukur |
|
|---|
| Bripka Alexander Resmi Jadi Tersangka Usai Tabrak Pelajar hingga Tewas di Lubuklinggau |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.