Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau
Bripka Alexander Resmi Jadi Tersangka Usai Tabrak Pelajar hingga Tewas di Lubuklinggau
"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan kita tahan," kata Agus, Sabtu (20/1/2024).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Bripka Alexander oknum polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejarar bernama Reffi (15).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatlantas Agus Gunawan, mengatakan, Bripka Alexander ditetapkan tersangka setelah pihaknya selesai melakukan gelar perkara.
"Sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan kita tahan," kata Agus, Sabtu (20/1/2024).
Agus mengungkapkan, meski pelaku merupakan anggota polisi namun pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Meski seorang anggota pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya," tegasnya.
• Polisi Tabrak Siswa SMP di Lubuklinggau Hingga Tewas Belum Jadi Tersangka, Masih Proses Penyelidikan
Belajar dari kejadian ini, Agus meminta kepada orangtua di Kota Lubuklinggau untuk tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor.
"Tolong para orang tua untuk benar-benar berperan, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya.
Kecelakaan lalu-lintas terjadi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel depan rumah makan Lembayung, Kamis (18/1/2023) pagi.
Kecelakaan ini viral di media sosial Kota Lubuklinggau karena korban meninggal dunia di tempat.
Dalam kecelakaan tersebut menewaskan satu orang pelajar yang hendak pergi ke sekolah.
Pelaku penabraknya diketahui adalah seorang polisi yang hendak pergi berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Sedangkan korban bernama Reffi Junerzi (13 tahun) warga Komplek Perumahan RSUD Petanang, Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Reffi tewas dengan kondisi luka robek di kepala bagian belakang dan patah tulang paha.
Dalam kejadian ini korban Reffi meninggal dunia ditempat.
Sementara temannya Syahril Ockta Aditya (13 tahun) warga Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara II juga mengalami luka-luka dan di rawat di RS AR Bunda Lubuklinggau.
| Kasus Polisi Tabrak Pelajar Hingga Meninggal di Lubuklinggau Berakhir Damai, Keluarga Korban Ikhlas |
|
|---|
| Polisi Tabrak Siswa di Lubuklinggau Hingga Tewas Belum Berdamai, Beredar Info Pelaku Positif Narkoba |
|
|---|
| Polisi Penabrak Pelajar di Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka, Bprika Alex Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bripka Alexander Jadi Tersangka Penabrak Pelajar di Lubuklinggau, Ayah Korban Ucap Syukur |
|
|---|
| Polisi Tabrak Siswa SMP di Lubuklinggau Hingga Tewas Belum Jadi Tersangka, Masih Proses Penyelidikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.