Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau

Polisi Penabrak Pelajar di Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka, Bprika Alex Terancam 6 Tahun Penjara

Agus menegaskan Satlantas Polres Lubuklinggau akan memproses kasus tersebut lebih lanjut.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Polisi saat melakukan olah TKP di tempat kejadian Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel depan rumah makan Lembayung, Kamis (18/1/2023) pagi. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU --Polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Lubuklinggau.

Bripka Alexander, polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ini dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15) pelajar di Lubuklinggau meninggal di tempat.

Akibat ulahnya tersangka AL dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Kasat Lantas Agus Gunawan pada wartawan, Minggu (21/1/2024).

Agus mengungkapkan, penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP.

"Gelar perkara sudah selesai, sudah kita tetapkan tersangka (Bripka Alexander), hasilnya sudah tadi kita periksa, sekarang sudah kita tahan," ujarnya.

Agus menegaskan Satlantas Polres Lubuklinggau akan memproses kasus tersebut lebih lanjut.

"Meski seorang anggota pelaku penabrak kami tangani sesuai prosedur dan kami tahan, tindak lanjutnya kami lihat perkembangannya," tegasnya.

Sebelumnya Agus menyampaikan, saking kuatnya dorongan kendaraan saat itu sampai membuat mobil seolah satu arah, karena rodanya nyangkut lalu mutar balik padahal mobil dari arah Lubuklinggau.

"Melihat kerusakan mobil dan motor yang sangat parah, posisi mobil dan motor itu sangat kencang, nanti saat gelar akan kita ukur pakai alat TAA milik lantas," ungkapnya.

Namun bila melihat sekilas kejadian barang bukti tidak mungkin kendaraan itu pelan, dan motor serta mobil tidak sehancur itu.

"Kendalanya saat kejadian kondisinya juga hujan lebat saksi sangat minim,  ditambah kemarin si penabrak (Polisi) masih proses BAP dan anggota itu masih trauma," paparnya.

Termasuk saksi korban yang di rawat di RS Ar Bunda sampai saat ini belum di ambil keterangan karena kondisinya belum memungkinkan.

"Sementara saksi korban juga luka-luka masih trauma kami datangi rumah sakit belum memungkinkan kita lakukan BAP," ujarnya.

Agus pun menjelaskan secara aturan sebenarnya anak SMP itu belum boleh menggunakan kendaraan bermotor karena masih dibawah umur.

"Tolong para orang tua untuk benar-benar berperan, jangan anak-anaknya diberi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," ungkapnya. 

 


 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved