Polisi Tabrak Pelajar di Lubuklinggau

Kasus Polisi Tabrak Pelajar Hingga Meninggal di Lubuklinggau Berakhir Damai, Keluarga Korban Ikhlas

Keluarga korban meninggal dunia karena kecelakaan di Kota Lubuklinggau Sumsel sepakat berdamai.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Kolase Polisi tabrak siswa di Lubuklinggau dan Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Keluarga korban meninggal dunia karena kecelakaan di Kota Lubuklinggau Sumsel sepakat berdamai.

Saat ini, Bripka Al penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih di tahan di Polres Lubuklinggau.

Sebelumnya, Bripka Al Polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ini dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15) pelajar di Lubuklinggau meninggal di tempat.

Kini keluarga Fauzi ayah almarhum Reffi informasinya sudah menerima kenyataan anaknya meninggal dunia.

Polisi saat melakukan olah TKP di tempat kejadian Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel depan rumah makan Lembayung, Kamis (18/1/2023) pagi.
Polisi saat melakukan olah TKP di tempat kejadian Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau Sumsel depan rumah makan Lembayung, Kamis (18/1/2023) pagi. (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis)

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas, AKP Agus Gunawan menyampaikan bila mereka sudah mendapat pemberitahuan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

"Hanya memberitahu kalau mereka melakukan perdamaian," ungkapnya pada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Agus mengungkapkan dengan adanya peristiwa ini pihaknya akan melakukan gelar perkara lebih dulu dan hasilnya nanti akan disampaikan ke publik.

Baca juga: Polisi Penabrak Pelajar di Lubuklinggau Ditetapkan Tersangka, Bprika Alex Terancam 6 Tahun Penjara

"Untuk perkembangan selanjutnya akan kita gelar perkara dulu, hasilnya akan diketahui nanti," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya perdamaian itu bisa meringankan pelaku penabrak, karena syarat untuk dilakukan Restorative Justice (Pj)harusnya adanya perdamaian kedua belah pihak.

"Kalau memenuhi syarat bisa diajukan untuk RJ," ungkapnya.

Sebelumnya, Polisi penabrak pelajar di Kota Lubuklinggau Sumsel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Lubuklinggau.

Bripka Alexander polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) ini dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan Reffi (15) pelajar di Lubuklinggau meninggal di tempat.

Akibat ulahnya tersangka AL dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pelaku Penabrak Siswa SMP di Lubuklinggau Ternyata Seorang Polisi, Satu Korban Tewas di Tempat

"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap Kasat Lantas Agus Gunawan pada wartawan, Minggu (21/1/2024).

Agus mengungkapkan, penetapan tersangka setelah Satlantas Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved