Berita Lubuklinggau

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Lubuklinggau, Pelaku Libatkan Istrinya Saat Asusila Korban

Dukun palsu yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit di Kota Lubuklinggau (Sumsel), ditangkap polisi karena melakukan kasus pencabulan.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Pelaku dukun cabul saat diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau. 

Tak sampai disitu,  korban juga disuruh untuk berlutut untuk dimandikan dengan air biasa. Tapi kemudian tersangka malah berbuat tak senonoh, tapi ditepis korban, tersangka pun  keluar dari kamar mandi.

"Sewaktu itu istri tersangka Teti mengatakan kepada korban "mandilah pakai air bunga itu, tapi tidak usah pakain kain (mandilah pakai air bunga itu tapi tidak perlu pakai kain), korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang," ujarnya.

Kejadian yang kedua, saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang kerumah orang tua korban yang berada di jalan Kartomas Rt.03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan tubuh korban dari pengaruh sihir, saat itu tersangka memberikan kain kafan putih  kepada korban dan menyuruhnya tidak mengenakan pakaian sehelai pun.

"Korban langsung disuruh masuk kedalam kamar dan tidur diatas kasur dan mata korban ditutup oleh kain hitam, sementara tersangka diruang tamu membaca membaca ayat-ayat al-quran selama 10 menit.

"Setelah selesai tersangka masuk kamar, membawa daun kecubung dan mengoleskanya ke badan korban lalu mencabulinya, selesai tersangka langsung keluar dari kamar," ujarnya.

Karena tak terima korban melapor ke Polres Lubuklinggau, setelah menerima laporan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut pada hari Senin 5 Desember 2023  Tim gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum dan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau  dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA melakukan Gelar perkara.

"Hasilnya menetapkan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya," ungkapnya.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat, satu buah kain kafan panjang warna putih.

"Hasil interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dan tersangka terancam pasal  Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved