Berita Lubuklinggau
Polisi Tangkap Dukun Cabul di Lubuklinggau, Pelaku Libatkan Istrinya Saat Asusila Korban
Dukun palsu yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit di Kota Lubuklinggau (Sumsel), ditangkap polisi karena melakukan kasus pencabulan.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Dukun palsu yang mengaku mampu menyembuhkan penyakit di Kota Lubuklinggau (Sumsel), ditangkap polisi karena melakukan kasus pencabulan.
Tersangka berinisial G (49 tahun), ia ditangkap setelah dilaporkan korbannya EN (24 tahun) seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Musi Rawas.
Polisi menangkap sang dukun di rumahnya Jalan Tanjung Harapan RT.04 Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Selasa 6 Desember 2023 sore.
Akibat perbuatannya, tersangka saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Dibya menyampaikan, perbuatan cabul pelaku terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya.
"Pelaku dua kali mencabuli korban di dua lokasi berbeda dengan modus menyembuhkan penyakit dan gangguan sihir," ungkap Robi saat memberikan keterangan, Kamis (7/12/2023).
Robi menceritakan, peristiwa cabul bermula pada saat korban berobat dengan tersangka yang mengaku sebagai dukun pada hari selasa tanggal 28 November 2023 di rumah tersangka.
"Saat itu korban datang bersama dengan orang tuanya dan anak kandung korban untuk meminta pengobatan dengan tersangka," ujarnya.
Setelah korban menyampaikan maksudnya, tersangka bertanya "sudah membawa persyaratannya belum" oleh orang tua korban dijawab "ada ayam kembang sama minyak". Lalu tersangka balik bertanya "jeruk nipis bawa tidak" di jawab orang tua korban lagi "tidak lupa".
"Sehingga saat itu tersangka menyuruh istrinya untuk mencari dan mengambil jeruk purut yang ada didekat rumah, kemudian korban langsung diminta mengganti pakaiannya dengan menggunakan satu helai kain," beber Robi.
Kemudian korban langsung menuju ke arah kamar mandi, dalam kamar mandi istri tersangka sudah menyiapkan air kembang.
Tersangka saat itu masuk kedalam kamar mandi berdua dengan korban.
"Tersangka mengambil jeruk purut dan mengoleskannya ke kepala serta tubuh korban, namun bukannya diobati tapi tersangka menggerayangi tubuh korban," ujarnya.
Korban sempat memberontak namun tersangka menyakinkan korban dengan meminta menganggapnya sebagai ayah korban, sehingga perbuatan itu tidak berdosa.
"Dak usah malu, dak usah kikuk anggep bae aku ni ayah kau (tidak usah malu, tidak usah ragu, anggap saja saya ini ayah kamu," ujar Robi menirukan perkataan tersangka.
Tak sampai disitu, korban juga disuruh untuk berlutut untuk dimandikan dengan air biasa. Tapi kemudian tersangka malah berbuat tak senonoh, tapi ditepis korban, tersangka pun keluar dari kamar mandi.
"Sewaktu itu istri tersangka Teti mengatakan kepada korban "mandilah pakai air bunga itu, tapi tidak usah pakain kain (mandilah pakai air bunga itu tapi tidak perlu pakai kain), korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang," ujarnya.
Kejadian yang kedua, saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang kerumah orang tua korban yang berada di jalan Kartomas Rt.03 Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan tubuh korban dari pengaruh sihir, saat itu tersangka memberikan kain kafan putih kepada korban dan menyuruhnya tidak mengenakan pakaian sehelai pun.
"Korban langsung disuruh masuk kedalam kamar dan tidur diatas kasur dan mata korban ditutup oleh kain hitam, sementara tersangka diruang tamu membaca membaca ayat-ayat al-quran selama 10 menit.
"Setelah selesai tersangka masuk kamar, membawa daun kecubung dan mengoleskanya ke badan korban lalu mencabulinya, selesai tersangka langsung keluar dari kamar," ujarnya.
Karena tak terima korban melapor ke Polres Lubuklinggau, setelah menerima laporan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut pada hari Senin 5 Desember 2023 Tim gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum dan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA melakukan Gelar perkara.
"Hasilnya menetapkan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan di rumahnya," ungkapnya.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat, satu buah kain kafan panjang warna putih.
"Hasil interogasi tersangka mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali dan tersangka terancam pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya.
| Guru di Lubuklinggau Ngaku Jadi Korban Pemerasan Oknum Aparat Penegak Hukum & LSM, Minta 'Jatah' BOS |
|
|---|
| TAMPANG Suami Kejam di Lubuklinggau, Gegara Cemburu Siram Air Cuka Para ke Istrinya yang Lagi Tidur |
|
|---|
| Merasa Tertekan dan Diintimidasi Oknum LSM, Guru di Lubuklinggau 'Curhat' ke Satreskrim Polres |
|
|---|
| PEMICU Siswa SMKN 3 Lubuklinggau yang Nekat Serang MAN 2 Lubuklinggau, Sempat Bikin Grup WhatsApp! |
|
|---|
| Drama di Meja Hijau, Pembunuh Honorer PUPR Muratara Minta Dirawat di RS Jiwa Palembang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.