Tiga Komisioner Bawaslu OI Tersangka

Kejari Ogan Ilir Akan Sita Aset 3 Komisioner Bawaslu yang Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp 7,4 M

Tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) malam yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menyampaikan kemungkinan akan menyita aset tiga tersangka pada kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) malam yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.


"Ada kemungkinan (penyitaan aset ketiga tersangka). Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan penyidik," kata Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, Kamis (1/6/2023).


Dilanjutkannya, Kejari Ogan Ilir berkewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar pada perkara korupsi ini.


Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.


Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.


"Kami telah berupaya dan mencoba maksimal mengembangkan kerugian negara tersebut," ujar Nur Surya.

Kejari Ogan Ilir tetapkan tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir resmi tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu, ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) petang.
Kejari Ogan Ilir tetapkan tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir resmi tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu, ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) petang. (TribunSumsel/Agung)


Penetapan ketiga tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.

 

"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar," jelas Nur Surya.

Kerugian Negara Baru Dikembalikan Rp 600 Juta

Salah seorang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Herman Fikri mengembalikan sebagian kecil kerugian negara.


Pengembalian uang sebesar Rp 600 juta melalui kuasa hukum Herman kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada 29 November 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Ogan Ilir Tetapkan 3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah


Dengan penyerahan uang tersebut, masih ada Rp 6,8 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan pada perkara korupsi dana hibah ini.


Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir juga telah menyita aset berupa tanah milik Romi, seorang tersangka lainnya pada perkara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved