Tiga Komisioner Bawaslu OI Tersangka

Kejari Ogan Ilir Akan Sita Aset 3 Komisioner Bawaslu yang Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp 7,4 M

Tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) malam yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam. 


Aset sebidang tanah seluas 255 meter per segi itu berlokasi persis di samping rumah tersangka Romi di RT 08, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Indralaya, Kecamatan Indralaya.


Kegiatan penyitaan aset tersebut disaksikan langsung oleh keluarga Romi dan perangkat Kelurahan Indralaya Raya.


"Di lokasi aset tanah sudah kami pasang patok dan garis pembatas bahwa tanah tersebut disita Kejari Ogan Ilir," katanya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu.

Ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) petang.


Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, telah memeriksa para tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.


"Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.


Dilanjutkan Nur Surya, penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.


"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," jelas Nur Surya. (Agung Dwipayana)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved