Update Mahasiswi KKN Dikunci 1 Jam oleh Oknum Pengurus Karang Taruna di Sumsel, Polisi Periksa Saksi

Polisi memastikan perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir sedang dalam proses penyelidikan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/agung
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (12/9/2025) petang. Polisi memastikan perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir sedang dalam proses penyelidikan dan sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Menjawab berbagai spekulasi masyarakat, polisi memastikan perkara dugaan pelecehan mahasiswi KKN di Ogan Ilir sedang dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengatakan ada sejumlah saksi yang diperiksa.

"Prosesnya masih penyelidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi terkait dengan fakta-fakta yang kami temukan," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/9/2025) petang.

Namun Ilham tak merinci berapa orang saksi yang diperiksa.

Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan akan mengusut tuntas perkara ini.

Baca juga: Dokumen Pribadi Mahasiswi KKN Unsri Raib Usai Laptop Dicuri Warga Pagaralam, Terlacak Dijual Online

"Untuk jumlah saksinya nanti kami sampaikan. Kalau sudah lengkap semua, baru kami sampaikan," pungkas Ilham.

Sebelumnya, kuasa hukum korban berinisial S, Conie Pania Putri juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.

Conie mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan pelecehan yang menimpa S.

"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie diwawancarai terpisah.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

Baca juga: UMP Ingin Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Diselesaikan Secara Baik-baik

"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.

Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.

Di mana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat," tutur Conie.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved