Dokumen Pribadi Mahasiswi KKN Unsri Raib Usai Laptop Dicuri Warga Pagaralam, Terlacak Dijual Online

Polsek Pagaralam Utara berhasil menangkap pelaku pencurian di posko KKN Unsri di Pagaralam, pelaku sempat melawan.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
tribunbatam.id
BOBOL POSKO - Ilustrasi pencuri. Polsek Pagaralam Utara menangkap pria yang diduga membobol posko mahasiswa KKN Unsri di Pagaralam dan membawa kabur MacBook senilai 20 juta. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Polsek Pagaralam Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Posko KKN Universitas Sriwijaya (Unsri), Desa Pengandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara. 

Seorang pria berinisial AGS (30), ditangkap setelah kedapatan mencuri barang milik mahasiswi KKN.

Salah satu barang yang dicuri adalah sebuah MacBook senilai Rp 20 juta yang kemudian dijual melalui akun daring.

Kapolsek Pagaralam Utara, Iptu Akhirudin SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: BEM FH UMP Kecam Sikap Rektorat Kampus, Dituding Normalisasi Kasus Pelecehan Mahasiswi KKN di OI

Pelaku sudah diamankan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan mahasiswa korban pencurian. 

"Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, sementara MacBook yang sempat hilang diketahui telah dijual secara online," ujar Iptu Akhirudin, Jumat (12/9/2025).

Kasus ini berawal pada 2 Juli 2025, saat mahasiswa KKN Unsri menempati rumah yang dijadikan posko. 

Ketika pagi hari, salah satu korban bernama Lutfiah Adinda Ayu (20) mendapati tas berisi laptop miliknya sudah hilang. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi informasi bahwa pelaku sempat menawarkan laptop kepada warga sekitar.

Baca juga: Cara Mudah Mendownload dan Menginstall Aplikasi di Laptop Macbook atau iMac

Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (11/9/2025), polisi mengamankan barang bukti berupa tas coklat, mukena, buku Juz Amma, catatan, hingga HP Realme yang digunakan pelaku untuk memposting laptop curian di marketplace.

"Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil kami amankan tanpa korban jiwa," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, terutama terkait penjualan MacBook curian di platform belanja online.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved