Berita Banyuasin
Tampang Pelaku Begal di Rantau Bayur Banyuasin, Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Rumahnya
Mengetahui pelaku K berada di rumahnya yang ada di Desa Sungai Lilin, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Penulis: Ardiansyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, BANYUASIN- Pelaku begal yang beraksi Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Senin (8/9/2025) lalu pukul 17.00 tak berkutik ditangkap anggota Polsek Rantau Bayur.
Pelaku K (23) yang merupakan warga Desa Sungai Lilin Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin ini, beraksi bersama rekannya yang masih buron.
Korban Helmi (45) yang merupakan pedagang warga Palembang, dibegal pelaku bersama temannya saat melintas di Jalan Desa Sungai Lilin.
Melihat korban melintas, pelaku langsung beraksi dengan mengayunkan parang ke arah korban berkali-kali.
Karena ketakutan dan menyelamatkan diri, korban terpaksa melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motor serta barang dagangannya di tempat kejadian.
"Pelaku kemudian mengambil sepeda motor beserta seluruh barang dagangan korban. Korban mengalami kerugian Rp 12 juta yang mencakup satu unit sepeda motor Honda nopol BG 5041 ACL warna biru dan sejumlah barang dagangan berupa pakaian," kata seorang penyidik Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur, Jumat (12/9/2025).
Dari penyelidikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tim penyidik dari Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur mengetahui bila pelaku berinisol K yang merupakan warga sekitar.
Mengetahui pelaku K berada di rumahnya yang ada di Desa Sungai Lilin, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Tanpa perlawanan, akhirnya pelaku diamankan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan pakaian yang diduga dikenakan pelaku pada saat kejadian.
"Selain K, kami juga telah mengidentifikasi seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi curas ini. Pelaku tersebut berinisial P (24), yang juga warga setempat. Saat ini, P masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/POLSEK RANTAU BAYUR. Tersangka K saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pidana yang diancamkan bervariasi, dari pidana penjara paling lama sembilan tahun pada umumnya, hingga pidana penjara paling lama lima belas tahun jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian.
Lakalantas Maut di Banyuasin, Dua Pengendara Motor Tewas Usai Gagal Nyalip Truk |
![]() |
---|
ULAR Kobra Mematikan Panjang 2 Meter Masuk ke Toko Aseng, Sembunyi di Antara Tumpukan Kardus |
![]() |
---|
Pengendara Diminta Hati-hati, Ada Pelebaran Badan Jalan di KM 14 hingga ke Air Batu Banyuasin |
![]() |
---|
Long Weekend, Jalintim Palembang-Betung Dipadati Kendaraan Luar Sumatera Selatan |
![]() |
---|
Truk Boks HantamTruk di Jalintim Banyuasin, Rem Blong Diduga Jadi Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.