Tiga Komisioner Bawaslu OI Tersangka

Kejari Ogan Ilir Jemput Komisioner Bawaslu OI, Tindak Lanjut Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Kejari Ogan Ilir menjemput dua dari tiga komisioner Bawaslu OI, sebagai tindak lanjut dari perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020

|
Editor: adi kurniawan
TribunSumsel/Agung
Kejari Ogan Ilir menjemput dua dari tiga komisioner Bawaslu OI, sebagai tindak lanjut dari perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir menjemput dua dari tiga komisioner Bawaslu OI, sebagai tindak lanjut dari perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Saat mendatangi salah satu rumah komisioner bernama Idris, yang bersangkutan sedang tak ada di rumah.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya memimpin pemeriksaan di rumah Idris di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya.


Petugas Kejari lalu berbincang dengan istri Idris dan meminta agar kooperatif menjalani pemeriksaan.


"Saya tunggu di kantor malam ini," kata Julindra kepada istri Idris, Rabu (31/5/2023) petang sekira pukul 17.30.

 

Kepada petugas, istri Idris mengaku tak tahu keberadaan suaminya sehingga petugas Kejari pun curiga.


"Apabila tidak (datang ke kantor Kejari), kami cari alat bukti yang menghalangi kami," tegas Julindra.


Idris merupakan satu dari tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang akan diperiksa penyidik, di samping dua komisioner lainnya yakni Dermawan Iskandar dan Karlina.


Dua nama terakhir kini sudah dibawa ke kantor Kejari Ogan Ilir di Indralaya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved