Tiga Komisioner Bawaslu OI Tersangka

Kejari OI Periksa 3 Tersangka Korupsi Hibah Bawaslu OI, 52 Saksi Bakal Dipanggil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Gopar (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.

Tiga tersangka dugaan korupsi hibah di Bawaslu Ogan Ilir yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina, yang diperiksa untuk kedua kalinya.

"Pemeriksaan pertama pada waktu penetapan tersangka tanggal 31 Mei lalu. Hari ini pemeriksaan kembali kepada ketiga tersangka," kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Gopar, Rabu (14/6/2023).

Selain meriksa para tersangka, Kejari Ogan Ilir juga sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait perkara ini.

"Saksi sebanyak 52 orang akan dipanggil (diperiksa) lagi," ungkap Ario.

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.

Baca juga: Kejari Ogan Ilir Akan Sita Aset 3 Komisioner Bawaslu yang Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp 7,4 M

Penetapan tersangka tiga komisioner tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.

"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," jelas Nur Surya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved