Muncul Saat Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Apa Bedanya e-Filing dan e-Form ?

Setiap orang pribadi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Instagram Ditjen Pajak RI
FOTO ILUSTRASI -- 5 Perbedaan e-Filing dan e-Form, Layanan Lapor SPT Pajak Tahunan. 

SRIPOKU.COM -- Melapor SPT Tahunan Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap pribadi yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

Untuk tahun 2023, propes pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi senidri sudah dimulai sejak Januari 2023 lalu dan akan ditutup pada 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri bisa dilakukan secara online dengan menggunakan fitur e-Filing atau e-Form yang ada di situ DJP Online.

Lantas, apa perbedaan e-Filing dan e-Form?

Penggunaan e-Filing atau e-Form sebenarnya mempunyai kedudukan yang sama ketika akan melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah 5 perbedaan antara e-Filing dan e-Form:

1. Penggunaan jaringan internet

Perbedaan mendasar e-Filing dan e-Form adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet.

Proses pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing dilakukan secara online.

Artinya, Anda harus selalu terkoneksi ke internet selama pengisian data hingga siap disubmit pada portal DJP.

Sedangkan melapor SPT Tahunan menggunakan e-Form, Anda bisa mengisi formulir SPT secara offline pada laptop atau komputer.

Anda hanya memerlukan akses internet ketika mengunduh formulir SPT Tahunan dan ketika akan mengunggah laporan tersebut setelah diisi lengkap.

2. Fleksibilitas

Melapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing, pengisian formulir SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama.

Apabila terjadi kesalahan atau eror dalam jaringan, Anda harus mengulang langkah pengisian dari awal.

Berbeda ketika menggunakan e-form, setelah semua formulir SPT diunduh, Anda dapat mengisinya kapan saja.

Penggunaan e-Form lebih fleksibel, jika tidak selesai diisi dalam satu waktu, Anda bisa melanjutkannya di lain waktu.

3. Penggunaan perangkat

Melaporkan SPT menggunakan e-Filing dapat dilakukan menggunakan berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, hingga komputer, selama perangkat tersebut terhubung jaringan internet.

Sedangkan melapor SPT Tahunan menggunakan e-Form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer.

Sebab, dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang hanya dapat diakses melalui sistem operasi Windows dan MacOS.

Anda perlu mengunduh dan menginstal aplikasi form viewer di perangkat laptop atau komputer yang digunakan untuk pengisian e-Form.

4. Dokumentasi

Penggunaan layanan e-Form memungkinkan Anda untuk menyimpan file formulir SPT sebagai dokumentasi yang bisa menjadi acuan ketika mengisi laporan SPT Pajak di tahun berikutnya

Hal tersebut tidak dapat dilakukan ketika Anda melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filing.

5. Pengiriman formulir SPT

Perbedaan terakhir antara e-Form dan e-Filing adalah cara pengiriman formulir SPT-nya.

Ketika menggunakan e-Form, Anda hanya perlu menginput token yang telah dikirim melalui email, tanpa harus log in kembali ke laman DJP Online.

Selanjutnya, tanda bukti pelaporan pajak Anda secara otomatis akan dikirimkan ke alamat email tersebut.

Sedangkan ketika menggunakan e-Filing, Anda harus selalu terhubung pada laman DJP Online untuk mendapatkan token, yang kemudian harus diinput kembali agar memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Perbedaan e-Filing dan e-Form, Layanan Lapor SPT Pajak Tahunan"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved