Di Tengah Kisruh Rekening Dormant Diblokir, Presiden Prabowo Panggil Bos PPATK dan Gubernur BI

Presiden Prabowo memanggil Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia di tengah ramainya pemblokiran rekening dormant.

Editor: Refly Permana
bangkapos.com
DIBLOKIR - Ilustrasi rekening bank. Di tengah kisruh rekening dormant diblokir, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK dan Gubernur Bank Indonesia pada Rabu (30/7/2025). 

SRIPOKU.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mendapat panggilan dari Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (30/7/2025).

Pemanggilan ini terjadi di tengah kekisruhan sejumlah nasabah yang mengklaim rekening dormant mereka mendadak diblokir.

Presiden RI ke 8 juga memanggil Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Sang pemimpin negara bakal menggelar pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Hingga pukul 19.30, belum diketahui apa ayang akan dibicarakan pada pertemuan tersebut.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ivan tiba di Istana sekitar pukul 17.06 WIB.

Ia mengaku tidak tahu alasan ia dipanggil oleh Prabowo. 

Baca juga: REAKSI Pedas Hotman Paris soal Rekening Nganggur Bakal Diblokir, Singgung Pejabat Merepotkan Rakyat

"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan ke awak media.

Tak lama setelah Ivan, giliran Perry yang tiba di kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

Sebelumnya, mengutip Kompas.com, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya. 

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi sebagai hasil transaksi jual beli rekening untuk keperluan judi online.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved