Nasib Rp 6 Triliun Uang Nasabah Usai Rekening Dormant Diblokir PPATK, Kini Sudah Dibuka Kembali
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening nasabah telah diblokir karena berstatus tidak aktif. Total dananya Rp 6 triliun.
SRIPOKU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membuka kembali rekening dormant milik nasabah yang sempat dibekukan.
Lantas, bagaimana nasib uang yang sempat tersimpan di rekening dormant tersebut?
Langkah pembekuan rekening dormant dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika.
Selain itu, rekening dormant juga sering kali dijadikan penampung dana hasil judi daring.
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening nasabah telah diblokir karena berstatus tidak aktif.
Total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.
Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah memberikan penjelasan soal pembukaan kembali sebagian dari puluhan juta rekening dormant (tidak aktif) yang sebelumnya diblokir.
Natsir menuturkan bahwa pembukaan kembali menyasar puluhan juta rekening yang sebelumnya dihentikan.
"Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK," ujar Natsir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Di Tengah Kisruh Rekening Dormant Diblokir, Presiden Prabowo Panggil Bos PPATK dan Gubernur BI
PPATK pun menegaskan bahwa dana yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir.
Natsir lantas menjelaskan langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar proses buka blokir rekening segera bisa diproses.
Pertama, masyarakat diminta mengisi formulir keberatan henti sementara.
Kemudian, masyarakat bisa datang ke bank tempat pembukaan rekening untuk proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang dengan membawa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.
"Setelahnya, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening," ungkap Natsir.
"Untuk bisa mendapatkan bantuan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp Resmi PPATK pada nomor 0821-1212-0195 atau mengirimkan email ke alamat call195@ppatk.go.id," tambah Natsir.
Rekening Pasif Diblokir PPATK, Nasabah Tak Perlu Khawatir Berlebihan Blokir Bisa Dibuka Kembali |
![]() |
---|
Respons 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant |
![]() |
---|
Melonjak 100 Persen Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana Kepala PPATK Ditengah Pemblokiran Rekening |
![]() |
---|
Kontroversi Pemblokiran Rekening, Kekayaan Kepala PPATK Jadi Sorotan, Naik Hingga Rp 9,3 Miliar |
![]() |
---|
GERAK Cepat Prabowo Selesaikan Kegaduhan Kebijakan PPATK yang Blokir Rekening Bank 3 Bulan tak Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.