Respons 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant

Berikut ini respons bank komersial terkait kebijakan pembekuan rekening dormant yang dilakukan PPATK

Editor: adi kurniawan
Kompas.com/Muhammad Idris
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening bank. Berikut ini respons bank komersial terkait kebijakan pembekuan rekening dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini respons bank komersial terkait kebijakan pembekuan rekening dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Perlu diketahui, setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda soal batas waktu suatu rekening dianggap dormant.

Ada yang menetapkan 3 bulan, ada juga yang hingga 12 bulan tanpa aktivitas transaksi.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang memiliki rekening pasif karena alasan tertentu, seperti rekening untuk investasi jangka panjang, warisan, atau tabungan pendidikan anak.

Gelombang protes pun ramai bermunculan di media sosial.

Banyak warganet mempertanyakan kebijakan ini, karena merasa rekening yang tidak digunakan bukan berarti terlibat aktivitas mencurigakan.

Melihat kontroversi yang berkembang, sejumlah bank komersial pun akhirnya buka suara terkait dukungan mereka terhadap kebijakan pembekuan rekening dormant ini.

Baca juga: Melonjak 100 Persen Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana Kepala PPATK Ditengah Pemblokiran Rekening

Berikut daftar Bank yang ikut bersuara terkait kebijakan PPATK

1. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) turut memberikan tanggapan sejalan dengan kebijakan yang diterapkan PPATK.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyampaikan bahwa BRI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK terkait pemblokiran transaksi pada rekening yang masuk kategori dormant.

"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2025) dikutip via Bangkapost (5/8/2025).

Selain itu, Agustya juga menegaskan bahwa pihak BRI terus memberikan edukasi kepada nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara bijak dan aman.

Edukasi ini mencakup pentingnya melakukan transaksi secara aktif dan rutin memantau aktivitas rekening agar tidak disalahgunakan untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," kata Agustya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved