Breaking News

Respons 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant

Berikut ini respons bank komersial terkait kebijakan pembekuan rekening dormant yang dilakukan PPATK

Editor: adi kurniawan
Kompas.com/Muhammad Idris
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening bank. Berikut ini respons bank komersial terkait kebijakan pembekuan rekening dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Di tahun 2025 terdapat puluhan ribu account dormant. Dan untuk memitigasinya dilakukan review berkala di masing-masing cabang," kata Pandji.

7. OK Bank

PT Bank Oke Indonesia Tbk atau OK Bank menyampaikan bahwa sejak berdirinya, tercatat sekitar 2.000 rekening dormant.

Mayoritas rekening tersebut berasal dari periode sebelum merger PT Bank Dinar Tbk dengan PT Bank Oke Indonesia menjadi OK Bank pada 2019.

Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, memperkirakan jumlah rekening dormant akan terus berkurang seiring waktu.

"Seharusnya jumlah rekening dormant akan berkurang, karena bank biasanya punya kebijakan bahwa rekening dormant yang sudah tidak mempunyai saldo akan ditutup secara otomatis," ujar Efdinal.

PPATK Buka Kembali Rekening Dormant yang Diblokir
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, memberikan klarifikasi mengenai pembukaan kembali sebagian rekening dormant yang sebelumnya diblokir.

Natsir menyebutkan bahwa puluhan juta rekening yang telah diblokir mulai dipulihkan kembali.

PPATK pun mengimbau masyarakat agar tidak panik menyikapi pemblokiran rekening tersebut.

"Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK," kata Natsir, mengutip Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

"Masyarakat tak perlu panik. Negara hadir untuk kepentingan nasabah," tuturnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved