KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji: Ada Juru Simpan Misterius

Hingga kini KPK sebut masih terus berproses jadi alasan belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.

Editor: adi kurniawan
Surya.co.id/ M Taufik
PEMULANGAN JEMAAH HAJI - Jemaah Haji Indonesia tahun 2024 dengan pesawat Saudia Airlines tiba di Tanah Air, Indonesia. Wakil Pengendali Teknis Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Akhmad Fauzin, melaporkan pemulangan jemaah haji tahun 2025 ke Tanah Air dimulai pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan tujuh kelompok terbang (kloter) untuk gelombang pertama. 

SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses penyidikan masih berjalan murni berdasarkan prosedur hukum dan pendalaman alat bukti.

"Kami pastikan bahwa proses penyidikan perkara terkait dengan kuota haji ini masih terus berproses di KPK," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Hal ini merespons informasi yang beredar pada akhir pekan lalu, yang menyebut adanya tekanan dari Istana agar KPK menunda pengumuman tersangka dalam skandal yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini.

Budi menjelaskan, lamanya proses penetapan tersangka bukan disebabkan oleh tekanan eksternal, melainkan karena kompleksitas perkara yang sedang ditangani. 

KPK, menurutnya, masih terus memanggil dan memeriksa berbagai saksi untuk membuat konstruksi perkara menjadi terang benderang.

"KPK masih terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi ataupun pihak-pihak lain yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujarnya.

Pihak-pihak yang telah diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari internal Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi travel haji, hingga biro perjalanan swasta. 

Pemeriksaan difokuskan pada seluruh proses, dari hulu hingga hilir, termasuk mekanisme pengambilan kebijakan pembagian kuota tambahan hingga teknis pelaksanaannya di lapangan.

Alasan di Balik Lambatnya Penetapan Tersangka

Secara terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap alasan utama mengapa penyidik membutuhkan waktu lebih lama. 

Pertama, kasus ini melibatkan skala yang sangat besar, dengan dugaan keterlibatan hampir 400 biro perjalanan haji.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini [penanganan kasus] juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan [tersangka]," kata Asep pada Jumat (19/9/2025).

Kedua, dan yang paling krusial, KPK saat ini sedang memburu sosok "juru simpan" atau pengepul utama aliran dana haram dari praktik korupsi ini. 

Lembaga antirasuah tidak ingin gegabah menetapkan tersangka sebelum berhasil mengidentifikasi dan melacak aliran uang ke pengendali utama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved