Respons 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant

Berikut ini respons bank komersial terkait kebijakan pembekuan rekening dormant yang dilakukan PPATK

Editor: adi kurniawan
Kompas.com/Muhammad Idris
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening bank. Berikut ini respons bank komersial terkait kebijakan pembekuan rekening dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang telah terblokir, BRI menyediakan layanan pemulihan di kantor cabang terdekat.

"Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," pungkasnya.

2. BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan dukungan terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang diterapkan oleh PPATK guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mematuhi semua regulasi dan arahan dari regulator, termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak mempengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Menurut Okki, rekening yang diblokir sementara hanya bisa diaktifkan kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses membuka blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant dapat melakukannya dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa KTP, dan melakukan setoran awal minimal Rp100 ribu setelah proses pemblokiran dicabut.

BNI juga mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi, seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran lewat kanal digital, agar rekening tetap aktif dan terhindar dari status dormant.

"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.

3. BCA

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) turut mendukung langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan oleh PPATK sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.

Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK.

"Saya rasa ini cukup bagus juga jadi kita ada kesempatan untuk mengingatkan nasabah bahwa rekening ini sebaiknya aktif, karena kalau rekening dormant lama selalu ada resiko kalau ada yang memakai yang punya rekening tidak tahu," ujar Hendra.

Hendra menambahkan bahwa jika ada nasabah yang ingin membuka kembali rekening yang diblokir, BCA akan menjalankan proses sesuai dengan aturan dari PPATK.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved