Kontroversi Pemblokiran Rekening, Kekayaan Kepala PPATK Jadi Sorotan, Naik Hingga Rp 9,3 Miliar

Di tengah kontroversi tersebut, masyarakat menyoroti lonjakan kekayaan Ivan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor: adi kurniawan
Istimewa
BLOKIR REKENING - Inilah harta kekayaan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang tengah jadi sorotan karena blokir rekening mganggur 3 bulan. 

SRIPOKU.COM -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjadi sorotan publik setelah kebijakan pemblokiran rekening "dormant" atau tidak aktif secara masif menimbulkan kritik.

Di tengah kontroversi tersebut, masyarakat menyoroti lonjakan kekayaan Ivan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan LHKPN per 31 Juli 2025, total kekayaan Ivan tercatat mencapai Rp 9,3 miliar, naik signifikan dari laporan sebelumnya pada 2022 yang berkisar antara Rp 4,095–Rp 4,111 miliar.

Rincian harta tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar yang tersebar di Depok dan Ngawi.

Selain itu, ia memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix SUV 2023 dan VW Beetle Sedan 1972, serta harta bergerak lainnya.

Lonjakan kekayaan yang mencapai dua kali lipat dalam kurun waktu dua tahun ini menuai pertanyaan dari netizen.

Sebagian dari mereka meminta klarifikasi transparan dari Ivan, mempertanyakan konsistensi antara laporan kekayaan dan posisinya sebagai pengawas integritas sistem keuangan nasional.

Kontroversi ini memuncak bersamaan dengan program PPATK yang memblokir sementara sekitar 140 ribu rekening dormant dengan saldo gabungan sekitar Rp 428,61 miliar.

Ivan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang, transaksi narkotika, judi online, dan penipuan.

Meskipun demikian, kebijakan ini memicu protes dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR. Mereka menilai PPATK kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, di mana banyak nasabah tidak melakukan transaksi bukan karena niat buruk, melainkan karena tidak memiliki dana. DPR meminta PPATK untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan pada sistem perbankan.

Ivan menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank sesuai prosedur. PPATK juga telah membuka jalur layanan dan menyediakan formulir online bagi mereka yang ingin menyampaikan keberatan atau memperjelas status rekeningnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved