Kontroversi Pemblokiran Rekening, Kekayaan Kepala PPATK Jadi Sorotan, Naik Hingga Rp 9,3 Miliar
Di tengah kontroversi tersebut, masyarakat menyoroti lonjakan kekayaan Ivan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
SRIPOKU.COM -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjadi sorotan publik setelah kebijakan pemblokiran rekening "dormant" atau tidak aktif secara masif menimbulkan kritik.
Di tengah kontroversi tersebut, masyarakat menyoroti lonjakan kekayaan Ivan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN per 31 Juli 2025, total kekayaan Ivan tercatat mencapai Rp 9,3 miliar, naik signifikan dari laporan sebelumnya pada 2022 yang berkisar antara Rp 4,095–Rp 4,111 miliar.
Rincian harta tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar yang tersebar di Depok dan Ngawi.
Selain itu, ia memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Innova Zenix SUV 2023 dan VW Beetle Sedan 1972, serta harta bergerak lainnya.
Lonjakan kekayaan yang mencapai dua kali lipat dalam kurun waktu dua tahun ini menuai pertanyaan dari netizen.
Sebagian dari mereka meminta klarifikasi transparan dari Ivan, mempertanyakan konsistensi antara laporan kekayaan dan posisinya sebagai pengawas integritas sistem keuangan nasional.
Kontroversi ini memuncak bersamaan dengan program PPATK yang memblokir sementara sekitar 140 ribu rekening dormant dengan saldo gabungan sekitar Rp 428,61 miliar.
Ivan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang, transaksi narkotika, judi online, dan penipuan.
Meskipun demikian, kebijakan ini memicu protes dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR. Mereka menilai PPATK kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, di mana banyak nasabah tidak melakukan transaksi bukan karena niat buruk, melainkan karena tidak memiliki dana. DPR meminta PPATK untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan pada sistem perbankan.
Ivan menegaskan bahwa dana dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan nasabah dapat mengajukan reaktivasi ke bank sesuai prosedur. PPATK juga telah membuka jalur layanan dan menyediakan formulir online bagi mereka yang ingin menyampaikan keberatan atau memperjelas status rekeningnya.
| Punya 4 Istri, Berikut Rincian Harta Kekayaan Walikota Prabumulih H Arlan, Bakal Dicek KPK! |
|
|---|
| BOCORAN PPATK Daftar Penerima Dana Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK |
|
|---|
| Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani Ada Tanah Rp 30,50 M |
|
|---|
| Rekening Pasif Diblokir PPATK, Nasabah Tak Perlu Khawatir Berlebihan Blokir Bisa Dibuka Kembali |
|
|---|
| Respons 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.