Berita Ekonomi

Rekening Pasif Diblokir PPATK, Nasabah Tak Perlu Khawatir Berlebihan Blokir Bisa Dibuka Kembali

Kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dorman sementara oleh  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat nasabah resah.

Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
Serambinews.com
Ilustrasi Rekening diblokir 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant sementara oleh  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat nasabah resah. 

Nasabah khawatir uang mereka bakal raib kalau pun bisa diurus juga merepotkan sebab prosedurnya panjang.

Menanggapi ke khawatiran masyarakat, perbankan angkat bicara terkait kebijakan itu.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi mengatakan, BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

Selain itu, BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," katanya, Minggu (10/8/2025).

Sementara itu jika rekening terlanjut dinonaktifkan sementara karena dormant, nasabah jangan panik karena tetap bisa melakukan pengaktifan kembali rekening yang terlanjur dinonaktifkan.

Caranya, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Sementara ini pengaktifan kembali rekening yang dinonaktifkan ini hanya bisa melalui offline saja belum tersedia pilihan re aktivasi online saat ini.

Sementara itu Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Teddy Kurniawan dalam keterangan resmi, menyikapi pemblokiran rekening dormant, Bank Sumsel Babel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir secara berlebihan.

Menurutnya, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, umumnya selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, di luar biaya administrasi.

"Rekening tersebut akan dibekukan sementara demi menjaga keamanan dana nasabah, bukan berarti dana diambil alih atau hilang," katanya, Minggu (10/8/2025).

Teddy menjelaskan, jika nasabah mendapati rekening terblokir oleh PPATK, secara aturan rekening dapat diaktifkan kembali dengan mudah melalui transaksi sederhana dan kemudian silakan melakukan aktivitas keuangan berkala minimal satu kali dalam dua atau hingga tiga bulan misalnya setor atau tarik tunai.

Sementara itu Vice Presiden Bank Mandiri Region II Sumatera II Indro Bambang Panoyo mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung dan mengikuti regulasi pemerintah.

"Kami pada prinsipnya ikut saja aturan yang ada," katanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved