Breaking News

Berita Ekonomi

Rekening Pasif Diblokir PPATK, Nasabah Tak Perlu Khawatir Berlebihan Blokir Bisa Dibuka Kembali

Kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dorman sementara oleh  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat nasabah resah.

Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
Serambinews.com
Ilustrasi Rekening diblokir 

Menurut dia, langkah diambil pemerintah tersebut sebagai upaya pencegahan aliran dana illegal dan dipandang sebagai upaya "bersih-bersih" dari rekening yang terindikasi tidak wajar, termasuk potensi digunakan untuk aktivitas pencucian uang, pendanaan terlarang, hingga perjudian online.

Indro menyebutkan, blokir rekening rutin dilakukan Mandiri jika ada rekening yang tidak melakukan aktivitas keluar masuk selama periode tertentu. Namun rekening tersebut akan dibuka Kembali.

"Jadi Ketika ada rekening selama 3 bulan tidak ada aktivitas, maka akan diblokir, saldo nasabah tetap aman dan tidak hilang. Nasabah hanya perlu melakukan proses reaktivasi dengan datang ke kantor cabang Bank Mandiri,"

Nantinya, lanjut dia, pihak bank akan mengali informasi terkait tidak aktifnya rekening nasabah, setelah semua clear maka akan dibuka seperti biasa.

"Bank Mandiri juga memastikan bahwa koordinasi dengan PPATK dan otoritas lainnya akan dilakukan secara resmi dan terbuka demi mendukung program pencegahan tindak pidana keuangan," tutupnya.

Simak berota menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved