Berita Ekonomi
Ekspor Wajib Lewat Danantara Berlaku 1 Juni, Pengusaha Sawit dan Batu Bara Mengaku Belum Paham
Mulai 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan ekspor sawit dan batu bara dilakukan melalui Danantara, namun pengusaha mengaku belum paham teknisnya.
Penulis: Hartati | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Mulai 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan ekspor sawit dan batu bara dilakukan melalui Danantara, namun asosiasi pengusaha mengaku belum paham detail teknisnya.
- Pengamat ekonomi menilai kebijakan ini efektif menghentikan praktik parkir devisa di luar negeri dan menutup celah manipulasi laporan nilai ekspor oleh eksportir.
- Pemerintah didesak segera memediasi pelaku usaha dan menyosialisasikan aturan tersebut agar regulasi baru ini tidak mengganggu iklim ekspor komoditas nasional.
Baca juga: Sungai Gemuruh Meluap akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah dan Sawah di Paiker Terendam Air
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan ekspor komoditas kelapa sawit dan batu bara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mulai 1 Juni 2026, mengejutkan kalangan dunia usaha. Hingga saat ini, para pelaku usaha mengaku belum memahami petunjuk teknis regulasi tersebut.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan belum dapat memberikan penilaian objektif karena belum menerima detail aturan tertulis.
Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih, mengungkapkan bahwa ketidaktahuan ini membuat para pengusaha di daerah diliputi ketidakpastian.
"Pengusaha belum paham kebijakan baru tersebut. Saat ini kami hanya bisa berdoa saja," ujar Sumarjono singkat saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Kondisi serupa terjadi di sektor pertambangan. Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Sumatera Selatan (Sumsel), Andi Asmara, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai kesiapan para eksportir batu bara di daerah terkait pemberlakuan aturan ini.
Menanggapi polemik tersebut, pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Amidi, menilai kebijakan ini merupakan langkah progresif pemerintah untuk memperkuat pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta memastikan dana sektor Sumber Daya Alam (SDA) tetap berputar di dalam negeri.
"Selama ini ada indikasi sekitar 60 persen ekspor SDA masih terlalu bebas, sehingga devisanya kerap diparkir di luar negeri oleh eksportir. Lewat Danantara, pemerintah ingin mengoptimalkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola agar lebih transparan," jelas Amidi.
Selain itu, intervensi BUMN ini dinilai bertujuan untuk mencocokkan nilai pelaporan ekspor dengan harga pasar riil, guna menghindari praktik under-invoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah).
Meski tujuannya baik untuk menyelamatkan devisa negara, Amidi mengingatkan pemerintah agar segera membuka ruang komunikasi dan duduk satu meja dengan para asosiasi pengusaha sebelum tenggat waktu 1 Juni.
"Pemerintah harus intensif melakukan sosialisasi dan mediasi. Jangan sampai niat baik meningkatkan pendapatan negara justru mengganggu iklim investasi dan keberlangsungan usaha para eksportir akibat minimnya koordinasi," pungkasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: Breaking News: Tujuh Warga Muara Enim Sumsel Tersambar Petir, Satu Meninggal Dunia
| Harga Karet Sumsel Merangkak Naik di Saat Rupiah Melemah dan Pasar Global Bergairah |
|
|---|
| Harga Karet Menguat di Awal Pekan, Petani Sumsel Diimbau Jaga Mutu Bokar |
|
|---|
| Harga TBS Sawit Sumsel Tembus Rp 4.016 Per Kg pada Periode II April 2026 |
|
|---|
| Jelang Bulan Suci Ramadan Sejumlah Bahan Kebutuhan Pokokdi Palembang Mulai Merangkak Naik |
|
|---|
| 70 UMKM Terpilih Ramaikan Pekan Wirausaha Sriwijaya 2026 di PIM, Buy 1 Free hingga Bayar Rp 1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tongkang-batu-bara-tutup-alur-sungai.jpg)