Ariel Hingga Dhani Gratiskan Lagu Diperdengarkan di Kafe, Mengapa LMKN Masih Tagih Royalti?

Lantas, apakah masih wajib membyar royalti ketika pencipta lagunya tidak meminta? Pemilik kafe wajib tahu dan jangan sampai kaget.

Editor: Refly Permana
hartati/tribunsumsel.com
JINGLE SENDIRI- Suasana OPI Mall, Kamis (31/7/2025). Pengelola mall siapkan jingle sendiri ketika ada aturan pengelola usaha wajib membayar royalti jika memutar lagu orang lain di tempat usaha. 

SRIPOKU.COM - Kebijakan membayar royalti lagu mulai diberlakukan di era Presiden Prabowo Subianto.

Adanya aturan itu mewajibkan pemilik usaha membayar royalti setiap kali memperdengarkan lagu orang lain ke publik.

Lantas, apakah masih wajib membyar royalti ketika pencipta lagunya tidak meminta?

Seperti diketahui, Ariel tidak pernah mempersoalkan royalti soal lagu-lagu yang ia ciptakan.

Mantan vokalis band Peterpan yang kini jadi frontman band Noah itu menggratiskan lagu-lagu ciptaannya diperdengarkan, termasuk di tempat umum.

Selain Ariel, ada pula Judika, Melly Goeslaw, dan yang terbaru adalah musisi senior Ahmad Dhani.

Meski termasuk salah satu pejuang royalti lagu, founder band Dewa 19 itu tidak ambil pusing kalau lagu-lagu ciptaannya diperdengarkan di tempat publik.

Ia baru akan menagih royalti ketika ada musisi yang menyanyikan lagunya di suatu konser atau pertunjukkan.

Catatannya, sebelum memutarkan lagu miliknya, Dhani meminta pemiik usaha untuk terlebih dahulu meminta izin kepadanya.

Baca juga: HAKIM Ini Sindir Pencipta Lagu-Musisi Soal Royalti, Sebut Ahli Waris WR Supratman Terkaya se-Dunia

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat. Yang berminat, DM,” tulis Dhani di unggahan Instagram-nya.

Meski demikian, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selaku pihak berwenang terkait royalti lagu menegaskan tetap ada biaya royalti meski pencipta lagu tidak menagihnya.

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam sebuah lagu terdapat sejumlah hak yang dimiliki.

Jadi, ketika ada pencipta lagunya menggratiskan, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju.

"LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak ini. Jadi jangan membuat opini yang salah juga,” kata Yessy saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025). 

Yessy mengimbau publik untuk tidak salah mengartikan istilah ‘menggratiskan’, sebab dalam satu lagu terdapat sejumlah hak yang terlibat. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved