Reaksi Ari Bias Saat Kasasi Agnez Mo Dikabulkan, Dari Harapan Dapat Rp 1,5 Miliar Kini Potensi Rp 0
Ari Bias berpotensi tidak dapat apa-apa setelah kasasi Agnez Mo dikabulkan MA. Sebelumnya, Agnez diwajibkan bayar royalti ke Ari Bias.
SRIPOKU.COM - Ari Bias bereaksi ketika tahu kasasi Agnez Mo dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Adanya putusan kasasi tersebut menggugurkan putusan Pengadilan Niaga yang menghukum Agnez membayar royalti Rp 1,5 miliar.
Melalui akun Instagram bernama @ari_bias, sang pencipta lagu Bilang Saja mengakui menghormati keputusan kasasi.
Ia sama sekali tidak terlihat kecewa karena adanya kasasi MA tersebut berpotensi dirinya tidak mendapat apa-apa dari yang selama ini ia perjuangkan.
Baca juga: Sudah Niat Jahat, Firdaus Oiwobo Sengaja Sentuh Area Sensitif Agnez Mo, Musuh Hotman Paris Ditampar
"Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tulis Ari.
Unggahan Ari lantas mendapat respon dari beberapa pencipta lagu lain.
Salah satunya Rieka Roeslan, yang berharap Ari terus semangat dan menyebut Ari sebagai pejuang hebat.
"penulis lagu selalu msh belum baik baik saja daru jaman dulu sampai sekarang, keep strong” tulis Rieka.
Pencipta lagu lainnya, Denny Chasmala, juga berharap Ari tetap semangat.
Ia yakin. menang kalah bukan persoalan yang ingin didpat dari perkara ini.
"Menerima apapun putusan lapang dada itu yang jadi ujian. Insha Allah ada bentuk rejeki yang lain dan keluarga tetep ada di samping kita susah dan senang," tulis Denny.
Sementar itu, di akun Instagram @agnezmo, belum ada unggahanyang berkaitan dengan hasil kasasi MA.
Baca juga: Bukan Soal Uang, Pihak Ari Bias Kuak Tujuan Utama Gugat Agnez Mo, Kelasahan Fatal Terungkap Hak
Mengutip Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias.
"Amar putusan: Kabul," sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (14/8/2025).
Dengan adanya putusan ini, maka MA menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp 1,5 miliar.
Sebagian artikel ini tayang di Kompas.com berjudul : MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 M Dianulir
Bagaimana Cara Mendaftarkan Lagu atau Musik agar Mendapat Royalti? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Daftar Musisi Gratiskan Putar Karyanya di Kafe, Restoran, Ada Ahmad Dhani Kasih Syarat Khusus |
![]() |
---|
Ariel Hingga Dhani Gratiskan Lagu Diperdengarkan di Kafe, Mengapa LMKN Masih Tagih Royalti? |
![]() |
---|
HAKIM Ini Sindir Pencipta Lagu-Musisi Soal Royalti, Sebut Ahli Waris WR Supratman Terkaya se-Dunia |
![]() |
---|
Sosok Dharma Oratmangun, Ketua LMKN yang Berlakukan Putar Rekaman Kicauan Burung Harus Bayar Royalti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.