Berita Agnez Mo

Bukan Soal Uang, Pihak Ari Bias Kuak Tujuan Utama Gugat Agnez Mo, Kelasahan Fatal Terungkap 'Hak'

Untuk menghindari kesalahpahaman, Minola Sebayang menegaskan bahwa fokus dari kasus ini bukan untuk mengejar royalti.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
AGNEZ MO VS ARI BIAS - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Bukan Soal Uang, Pihak Ari Bias Kuak Tujuan Utama Gugat Agnez Mo, Kelasahan Fatal Terungkap 

SRIPOKU.COM - Bukan semata-mata soal uang atau royalti, pihak Ari Bias ungkap tujuan utama mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo.

Pihak Ari Bias, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, fakta soal gugatan kepada Agnez Mo terungkap.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Minola Sebayang menegaskan bahwa fokus dari kasus ini bukan untuk mengejar royalti.

Meski pada akhirnya berkaitan dengan hak ekonomi kliennya, Minola memastikan bahwa inti dari gugatan ini bukanlah masalah royalti.

"Yang perlu kami sampaikan, ini bukan soal royalti. Meskipun penerapannya berkaitan dengan hak ekonomi," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025).

"Tetapi ini tidak semata-mata mengenai royalti. Inilah yang sering disalahpahami," lanjutnya.

Minola kemudian menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya berkaitan dengan penerapan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.

Ia menegaskan bahwa hal tersebutlah yang menjadi dasar permasalahan dalam kasus ini dan diperjuangkan oleh Ari Bias.

“Ketika ada pencampuradukan antara ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta yang termasuk dalam hak ekonomi pencipta dengan Pasal 23 yang mengatur hak pelaku pertunjukan, itu menimbulkan kebingungan,” jelasnya.

Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur tentang Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

“Pertanyaannya, apakah hak ekonomi pencipta dan hak ekonomi pelaku pertunjukan itu sama? Seharusnya berbeda," tegas Minola.

"Itulah mengapa keduanya diatur dalam bab dan pasal yang berbeda,” tambah Minola.

Minola juga menyatakan bahwa Agnez Mo diduga telah melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukan tanpa izin.

“Kami menilai ada tiga konser yang dilakukan Agnez Mo, di mana ia menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9,” kata Minola.

Sementara itu, Agnez Mo selama ini melihat kasus ini dengan merujuk pada Pasal 23 UU Hak Cipta.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved