Berita Agnez Mo

Tamparan Keras Ahmad Dhani Tahu Agnez Mo Koar-koar Royalti Lagu di Podcast: Di Pengadilan Gak Datang

Sebelumnya, Agnez Mo akhirnya memberikan tanggapan. Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, ia menyatakan bahwa mekanisme izin

Editor: Fadhila Rahma
Kolase/KOMPAS.com/Revi C Rantung/Instagram Agnezmo
KASUS ROYALTI LAGU : Ahmad Dhani (kiri) turut komentari kasus gugatan royalti jerat Agnez Mo (kanan), Selasa (4/2/2025). Sang penyanyi harus membayar royalti Rp 1,5 miliar ke Ari Bias 

SRIPOKU.COM - Penyanyi dan pencipta lagu Ahmad Dhani kecewa berat dengan Agnez Mo yang lebih memilih berbicara di podcast ketimbang di Pengadilan terkait kasus royalti lagu.

Adapun Ahmad Dhani menyindir Agnez Mo yang koar-koar di media sosial.

 "Saya menyayangkan sikap Agnez Mo itu. Untuk apa koar-koar di podcast, media sosial itu untuk apa kalau di pengadilan kok malah enggak datang," ujar Ahmad Dhani melansir Kompas.com, Rabu (19/2/2025).

Menurut pentolan Dewa 19 itu, Agnez Mo seharusnya memanfaatkan kesempatan di pengadilan untuk memberikan pembelaan secara resmi di hadapan hakim, jaksa, dan pengacara, bukan di ruang publik seperti podcast.

"Kenapa dia tidak membela diri di pengadilan? Kalau dia ngomong di podcast Deddy Corbuzier itu buat apa? Hanya monolog saja. Deddy Corbuzier juga kan enggak ngerti apa-apa (soal UU Hak Cipta)," lanjutnya.

Ahmad Dhani menilai bahwa pernyataan Agnez Mo dalam podcast hanya bersifat sepihak dan lebih ditujukan untuk membangun opini publik daripada menyelesaikan masalah secara hukum.

Kolase Agnez Mo -- Duduk Perkata Agnez Mo (kiri) Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Pencipta Lagu Ari Bias (kanan). Atas perkara tersebut Melly Goeslaw pun turut buka suara
Kolase Agnez Mo -- Duduk Perkata Agnez Mo (kiri) Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar ke Pencipta Lagu Ari Bias (kanan). Atas perkara tersebut Melly Goeslaw pun turut buka suara (Handout)

"Jadi menurut saya, Agnez Mo hanya melakukan monolog yang bisa dipercaya oleh orang-orang yang tidak mengerti hukum," tegas Ahmad Dhani

Lebih lanjut, Ahmad Dhani menekankan, jika Agnez Mo benar-benar memiliki argumen yang kuat, seharusnya ia menyampaikannya di pengadilan, bukan di ruang diskusi bebas tanpa sanggahan dari pihak yang berwenang.

"Kalau secara hukum, kenapa dia tidak melakukan pembelaan di depan hakim, lawyer, dan jaksa? Nah itu yang harus dijawab," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Agnez Mo tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias selaku pencipta lagu “Bilang Saja”.

Sebelumnya, Agnez Mo akhirnya memberikan tanggapan. Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, ia menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.

 Agnez Mo juga menegaskan bahwa selama ribuan penampilannya, izin dan royalti selalu dibayarkan oleh penyelenggara acara.

Ada pun, PN Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias. Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

Diketahui Agnez Mo tengah tersandung kasus gugatan hak cipta lagu ciptaan Ari Bias.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved