Nikita Mirzani Tersangka

KLARIFIKASI Kemenkumham soal Nikita Mirzani Bisa Live di Rutan, Akui Memang Ada Fasilitas Tahanan

Terkait hal itu Menteri Imipas membenarkannya. Nikita Mirzani bisa melakukan hal tersebut lantaran pihak rutan memang

|
Editor: pairat
Kompas.com/Hanifah Salsabila
LIVE DI RUTAN - Nikita Mirzani saat sidang vonis perkara pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Kini Nikita Mirzani kepergok live di dalam rutan, pihak Reza Gladys bersuara. 

SRIPOKU.COM - Berikut klarifkikasi pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) soal Nikita Mirzani bisa melakukan Live (siaran langsung) di dalam Rutan, akui memang ada fasilitas tahanan.

Baru-baru ini aksi Nikita Mirzani sedang siaran langsung di media sosial, padahal ia berada di dalam penjara menuai sorotan tajam publik.

Sebelumnya Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar terkait perkara kasus pemerasan melalui ITE diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani tidak terima dengan vonis hakim.

Terkini, Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian lantaran melakukan siaran langsung (live) di penjara. 

Setelah viral dan jadi perbincangan publik, Kemenkumham pun memberi penjelasan.

NIKITA LIVE - Kolase Instagram. Terang-terangan Nikita Mirzani Live di Penjara
NIKITA LIVE - Kolase Instagram. Terang-terangan Nikita Mirzani Live di Penjara (Instagram)

Baca juga: Fakta Nikita Mirzani Live Medsos dari Rutan, Menteri Beri Klarifikasi : Itu Fasilitas

Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah siaran langsung, melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.

“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika saya dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.

“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan saat ini.

“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan atau tahanan,” tutupnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved