Nikita Mirzani Tersangka

Kirimi Presiden Prabowo Surat Evaluasi Kinerja Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding, Minta Bebas

Kuasa hukum Nikita Mirzani pun menjelaskan bahwa nyai sapaan akrabnya ini tidaklah melakukan pemerasan seperti tuduhan hakim.

Tayang:
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA BANDING - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani sidsng perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Kirimi Presiden Prabowo Surat Evaluasi Kinerja Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang diputuskan pada 28 Oktober 2025.
  • Kuasa hukumnya menyatakan banding diajukan karena menilai keputusan hakim tidak adil menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kerja sama dan kesepakatan, bukan pemerasan.
  • Dalam memori banding, Nikita meminta dibebaskan dari penjara dan menyatakan siap menerima segala konsekuensi putusan banding

 

SRIPOKU.COM - Atas kasusnya melawan Reza Gladys, Nikita Mirzani resmi mengajukan banding ke Pengadilan.

Salah satu dalam memo pengajuan banding yang dilayangkannya, Nikita Mirzani meminta agar dibebaskan dari penjara.

Kuasa hukum Nikita Mirzani pun menjelaskan bahwa nyai sapaan akrabnya ini tidaklah melakukan pemerasan seperti tuduhan hakim.

NIKITA MURKA - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang
NIKITA MURKA - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang (Warta Kota/Ari Puji)

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Live Instagram di Dalam Penjara, Beri Edukasi Pemilihan Skincare Bareng dr Oky

Diketahui sejak bulan Maret lalu Nikita Mirzani memang mendekam di penjara atas laporan pemeran uang oleh Reza Gladys.

Nikita Mirzani bahkan divonis selama 4 tahun penjara.

Karena itulah, akhirnya Nikita Mirzani resmi mengajukan banding.

Galih Rakasiwi tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan, alasan utama pengajuan banding adalah karena tim kuasa hukum tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim.

"Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi dilansir dari Wartakota Rabu (12/11/2025).

Galih menyebut Nikita tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan keterangan saksi hingga bukti yang ada di persidangan.

"Karena pada dasarnya ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.

Dalam memori banding itu, Galih menyebut ada beberapa poin permintaan Niki kepada Pengadilan dan Reza Gladys salah satunya dibebaskan dari penjara.

"Salah satunya itu, minta Nikita dibebaskan. Karena Niki tidak melakukan pemerasan ya," tegasnya.

Galih mengakui Nikita siap lahir batin jika nantinya bandingnya ditolak hakim dan hukuman penjaranya lebih berat, dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Ya sudah siap lahir batin. Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan, kedua bisa jadi lebih tinggi, ketiga bebas atau dikurangkan. Siap dengan segala konsekuensinya," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved