Nikita Mirzani Tersangka

Kirimi Presiden Prabowo Surat Evaluasi Kinerja Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding, Minta Bebas

Kuasa hukum Nikita Mirzani pun menjelaskan bahwa nyai sapaan akrabnya ini tidaklah melakukan pemerasan seperti tuduhan hakim.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA BANDING - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani sidsng perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Kirimi Presiden Prabowo Surat Evaluasi Kinerja Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding 

Namun, Galih Rakasiwi tidak mau mendahului Pengadilan Tinggi yang akan memutus perkara banding Nikita Mirzani. Karena, pihaknya juga masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan banding.

"Kami sudah masukin memori banding, tinggal JPU nih katanya banding kan. Makanya kita tunggu aja," ujar Galih Rakasiwi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengirimi surat kepada Presiden Prabowo.

Dalam isi surat dari Nikita Mirzani untuk Prabowo, ada atensi khusus agar kasusnya diproses secara terbuka atau transparan.

SURAT NIKITA - Kolase Instagram. Isi Surat Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo Bocor
SURAT NIKITA - Kolase Instagram. Isi Surat Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo Bocor (Instagram)

Baca juga: NGAKU Difasilitasi Rutan, Aksi Nikita Mirzani Live di Penjara Disorot, Pihak Reza Gladys Bersuara

Diketahui beberapa kali sidang, Nikita Mirzani harus berselisih dengan jaksa.

Karena itu Nikita pun kini meminta bantuan Prabowo.

Melalui surat tersebut, perempuan yang akrab disapa Nyai ini meminta atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kasusnya.

Bahkan Nikita memohon agar Presiden memberikan arahan kepada jajaran terkait untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan. 

Tak cuma itu Nikita juga meminta agar kinerja jaksa yang menangani kasusnya turut diperiksa.

"Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat Indonesia," bunyi salah satu permohonan, yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan.

"Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara," lanjut isi surat.

Langkah ini diambil karena pihak Nikita Mirzani merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 11 tahun penjara tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

"Maka terlihat jauh sekali perbedaannya, dan perbandingannya beribu-ribu kali lipat. Sehingga menjadi pertanyaan serius, separah apa sih kasus ini di mata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara klien kami Nikita Mirzani? Kenapa Jaksa Penuntut Umum bisa mengesampingkan kerugian negara yang mencapai ratusan milyar?" kata keterangan lain.

Dengan surat ini, Nikita Mirzani berharap Presiden dapat memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil, proporsional, dan manusiawi bagi seluruh warga negara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved