Nikita Mirzani Tersangka

Kirimi Presiden Prabowo Surat Evaluasi Kinerja Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding, Minta Bebas

Kuasa hukum Nikita Mirzani pun menjelaskan bahwa nyai sapaan akrabnya ini tidaklah melakukan pemerasan seperti tuduhan hakim.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA BANDING - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani sidsng perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Selasa (24/6/2025). Kirimi Presiden Prabowo Surat Evaluasi Kinerja Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, yang diputuskan pada 28 Oktober 2025.
  • Kuasa hukumnya menyatakan banding diajukan karena menilai keputusan hakim tidak adil menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kerja sama dan kesepakatan, bukan pemerasan.
  • Dalam memori banding, Nikita meminta dibebaskan dari penjara dan menyatakan siap menerima segala konsekuensi putusan banding

 

SRIPOKU.COM - Atas kasusnya melawan Reza Gladys, Nikita Mirzani resmi mengajukan banding ke Pengadilan.

Salah satu dalam memo pengajuan banding yang dilayangkannya, Nikita Mirzani meminta agar dibebaskan dari penjara.

Kuasa hukum Nikita Mirzani pun menjelaskan bahwa nyai sapaan akrabnya ini tidaklah melakukan pemerasan seperti tuduhan hakim.

NIKITA MURKA - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang
NIKITA MURKA - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Bentak Melvina Husyanti di Sidang (Warta Kota/Ari Puji)

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Live Instagram di Dalam Penjara, Beri Edukasi Pemilihan Skincare Bareng dr Oky

Diketahui sejak bulan Maret lalu Nikita Mirzani memang mendekam di penjara atas laporan pemeran uang oleh Reza Gladys.

Nikita Mirzani bahkan divonis selama 4 tahun penjara.

Karena itulah, akhirnya Nikita Mirzani resmi mengajukan banding.

Galih Rakasiwi tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan, alasan utama pengajuan banding adalah karena tim kuasa hukum tidak setuju dengan pertimbangan majelis hakim.

"Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi dilansir dari Wartakota Rabu (12/11/2025).

Galih menyebut Nikita tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan keterangan saksi hingga bukti yang ada di persidangan.

"Karena pada dasarnya ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.

Dalam memori banding itu, Galih menyebut ada beberapa poin permintaan Niki kepada Pengadilan dan Reza Gladys salah satunya dibebaskan dari penjara.

"Salah satunya itu, minta Nikita dibebaskan. Karena Niki tidak melakukan pemerasan ya," tegasnya.

Galih mengakui Nikita siap lahir batin jika nantinya bandingnya ditolak hakim dan hukuman penjaranya lebih berat, dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Ya sudah siap lahir batin. Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan, kedua bisa jadi lebih tinggi, ketiga bebas atau dikurangkan. Siap dengan segala konsekuensinya," terangnya.

Namun, Galih Rakasiwi tidak mau mendahului Pengadilan Tinggi yang akan memutus perkara banding Nikita Mirzani. Karena, pihaknya juga masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan banding.

"Kami sudah masukin memori banding, tinggal JPU nih katanya banding kan. Makanya kita tunggu aja," ujar Galih Rakasiwi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengirimi surat kepada Presiden Prabowo.

Dalam isi surat dari Nikita Mirzani untuk Prabowo, ada atensi khusus agar kasusnya diproses secara terbuka atau transparan.

SURAT NIKITA - Kolase Instagram. Isi Surat Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo Bocor
SURAT NIKITA - Kolase Instagram. Isi Surat Nikita Mirzani untuk Presiden Prabowo Bocor (Instagram)

Baca juga: NGAKU Difasilitasi Rutan, Aksi Nikita Mirzani Live di Penjara Disorot, Pihak Reza Gladys Bersuara

Diketahui beberapa kali sidang, Nikita Mirzani harus berselisih dengan jaksa.

Karena itu Nikita pun kini meminta bantuan Prabowo.

Melalui surat tersebut, perempuan yang akrab disapa Nyai ini meminta atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kasusnya.

Bahkan Nikita memohon agar Presiden memberikan arahan kepada jajaran terkait untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan. 

Tak cuma itu Nikita juga meminta agar kinerja jaksa yang menangani kasusnya turut diperiksa.

"Memerintahkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi kepada seluruh jajaran Jaksa-jaksa yang ada di dalam lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya over-criminalization terhadap masyarakat Indonesia," bunyi salah satu permohonan, yang diunggah di akun Instagram Nikita Mirzani.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan.

"Menegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan bentuk perlindungan negara atas hak konstitusional warga negara," lanjut isi surat.

Langkah ini diambil karena pihak Nikita Mirzani merasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 11 tahun penjara tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

"Maka terlihat jauh sekali perbedaannya, dan perbandingannya beribu-ribu kali lipat. Sehingga menjadi pertanyaan serius, separah apa sih kasus ini di mata Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara klien kami Nikita Mirzani? Kenapa Jaksa Penuntut Umum bisa mengesampingkan kerugian negara yang mencapai ratusan milyar?" kata keterangan lain.

Dengan surat ini, Nikita Mirzani berharap Presiden dapat memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan adil, proporsional, dan manusiawi bagi seluruh warga negara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved