Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Live di Penjara, Ditjen PAS Kemenkumham Akui Bukan Pelanggaran, Reza Gladys Bereaksi
Lantaran Nikita Mirzani kini tengah menjalani hukuman penjara, netizen pun ramai menyoroti tingkah ibu tiga anak ini.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Ringkasan Berita:
- Video Nikita Mirzani di penjara yang viral bukan siaran langsung, melainkan video call dengan kerabatnya menggunakan fasilitas resmi dari Rutan Pondok Bambu.
- Ditjen PAS Kemenkumham menegaskan tidak ada pelanggaran, karena video call tersebut dilakukan melalui Wartel Suspas
- Nikita Mirzani berhak menggunakan fasilitas tersebut, selama aktivitasnya sesuai dengan aturan dan tidak melanggar norma yang berlaku
SRIPOKU.COM - Belakangan heboh Nikita Mirzani yang melakukan live di dalam penjara.
Kala itu Nikita Mirzani live bersama dr Oky Pratama membahas skincare.
Lantaran Nikita Mirzani kini tengah menjalani hukuman penjara, netizen pun ramai menyoroti tingkah ibu tiga anak ini.
Baca juga: Incaran Baru Pasca Nikita Mirzani, Reza Gladys Minta dr Oky Pratama dan Doktif Juga Diproses Hukum
Mengenai hal ini, Ditjen PAS Kemenkumham pun bereaksi.
Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah siaran langsung, melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.
“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika dilansir dari TribunSeleb.
Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.
“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.
Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan saat ini.
“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan atau tahanan,” tutupnya.
Reza Gladys Bereaksi
| KLARIFIKASI Kemenkumham soal Nikita Mirzani Bisa Live di Rutan, Akui Memang Ada Fasilitas Tahanan |
|
|---|
| Kirimi Presiden Prabowo Surat Evaluasi Kinerja Jaksa, Nikita Mirzani Ajukan Banding, Minta Bebas |
|
|---|
| Nikita Mirzani Diduga Live Instagram di Dalam Penjara, Beri Edukasi Pemilihan Skincare Bareng dr Oky |
|
|---|
| Incaran Baru Pasca Nikita Mirzani, Reza Gladys Minta dr Oky Pratama dan Doktif Juga Diproses Hukum |
|
|---|
| BERHASIL Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Diduga Kehabisan Dana, Donatur Masalah Cuma Satu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Bentak-Melvina-Husyanti-di-Sidang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.