Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Live di Penjara, Ditjen PAS Kemenkumham Akui Bukan Pelanggaran, Reza Gladys Bereaksi

Lantaran Nikita Mirzani kini tengah menjalani hukuman penjara, netizen pun ramai menyoroti tingkah ibu tiga anak ini.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Warta Kota/Ari Puji
NIKITA BEREAKSI - Pemain film Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Nikita Mirzani Live di Penjara, Ditjen PAS Kemenkumham Akui Bukan Pelanggaran 

Ringkasan Berita:
  • Video Nikita Mirzani di penjara yang viral bukan siaran langsung, melainkan video call dengan kerabatnya menggunakan fasilitas resmi dari Rutan Pondok Bambu.
  • Ditjen PAS Kemenkumham menegaskan tidak ada pelanggaran, karena video call tersebut dilakukan melalui Wartel Suspas
  • Nikita Mirzani berhak menggunakan fasilitas tersebut, selama aktivitasnya sesuai dengan aturan dan tidak melanggar norma yang berlaku

 

SRIPOKU.COM - Belakangan heboh Nikita Mirzani yang melakukan live di dalam penjara.

Kala itu Nikita Mirzani live bersama dr Oky Pratama membahas skincare.

Lantaran Nikita Mirzani kini tengah menjalani hukuman penjara, netizen pun ramai menyoroti tingkah ibu tiga anak ini.

VONIS NIKITA MIRZANI - Tangkapan layar YouTube. Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Ancaman Pencucian Uang Reza Gladys
VONIS NIKITA MIRZANI - Tangkapan layar YouTube. Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Ancaman Pencucian Uang Reza Gladys (YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Incaran Baru Pasca Nikita Mirzani, Reza Gladys Minta dr Oky Pratama dan Doktif Juga Diproses Hukum

Mengenai hal ini, Ditjen PAS Kemenkumham pun bereaksi.

Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah siaran langsung, melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.

“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika dilansir dari TribunSeleb.

Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.

“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan saat ini.

“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan atau tahanan,” tutupnya.

Reza Gladys Bereaksi

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved