Berita Agnez Mo
Bukan Soal Uang, Pihak Ari Bias Kuak Tujuan Utama Gugat Agnez Mo, Kelasahan Fatal Terungkap 'Hak'
Untuk menghindari kesalahpahaman, Minola Sebayang menegaskan bahwa fokus dari kasus ini bukan untuk mengejar royalti.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Agnez Mo juga menegaskan bahwa selama ribuan penampilannya, izin dan royalti selalu dibayarkan oleh penyelenggara acara.
Ada pun, PN Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).
Diketahui Agnez Mo tengah tersandung kasus gugatan hak cipta lagu ciptaan Ari Bias.
Ari Bias belum lama ini menggugat Agnez Mo terkait lagu Bilang Saja yang diciptakannya.
Ari Bias melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Hak Cipta lagu "Bilang Saja" yang terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.
Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.
Tak sembarang menggugat Agnez Mo, Ari Bias rupanya sudah lebih dulu melaporkan masalah tersebut ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Sudah, waktu itu saya melaporkan ke LMKN. Saya datangi kantornya tahun 2023 atau 2024 gitu," kata Ari Bias dilansir dari Tribunnews Senin (10/2/25).
Ari pun akhirnya meminta izin kepada LMKN untuk mengambil jalur hukum sendiri tanpa melalui lembaga.
Kasus ini akhirnya berlanjut ke jalur hukum setelah Ari melayangkan gugatan terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.