Berita Viral

HAKIM Ini Sindir Pencipta Lagu-Musisi Soal Royalti, Sebut Ahli Waris WR Supratman Terkaya se-Dunia

Hakim MK itu adalah Arief Hidayat yang tiba-tiba menyebut nama WR Supratman sebagai pecipta lagu Indonesia Raya

Editor: Welly Hadinata
Kolase Instagram
Hakim MK Arief Hidayat 

SRIPOKU.COM - Viral video seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seolah menyindir pencipta lagu dan musisi Indonesia mengenai royali UU Hak Cipta.

Hakim MK itu adalah Arief Hidayat yang tiba-tiba menyebut nama WR Supratman sebagai pecipta lagu Indonesia Raya.

Diketahui aturan soal pembayaran royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta kembali jadi sorotan. 

Banyak pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan ruang publik lainnya kini enggan memutar lagu karena khawatir dikenai kewajiban pembayaran royalti.

Ketegangan ini bahkan sampai dibawa ke ranah hukum oleh para musisi Indonesia.

Gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa musisi papan atas seperti Raisa, Ariel NOAH, Armand Maulana, Nadin Amizah, hingga Bernadya turut menjadi pemohon dalam perkara ini.

Dalam sidang pada Kamis, 31 Juli 2025, ada momen menarik ketika Hakim Konstitusi Arief Hidayat berseloroh menyampaikan pandangannya terhadap aturan royalti tersebut.

“Kalau kita mengikuti pasal ini secara leterlijk (harfiah), orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman. Apalagi menjelang 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” kata Arief.

“Bayangkan lagu Indonesia Raya, sudah berapa tahun dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia dari PAUD sampai lembaga negara. Kalau ditafsir seperti sekarang, ahli warisnya itu paling kaya sedunia.”

Lebih lanjut, Arief juga menyinggung pergeseran nilai budaya dalam memaknai karya seni.

Menurutnya, dahulu para seniman menciptakan karya dengan niat mempersembahkan bagi masyarakat, bukan untuk keuntungan ekonomi pribadi.

“Ciptaan-ciptaan yang dulu, apakah tari, lagu, atau seni lainnya, banyak yang anonim. Karena mereka tidak mengklaim itu ciptaan pribadi. Mereka membuatnya untuk masyarakat. Jadi pahalanya banyak, surga paling tinggi, tapi secara ekonomi tidak kaya,” ucap Arief.

Karena itu, ia mengingatkan gugatan seperti ini bisa mendorong pergeseran ideologi ke arah kapitalisme yang individualistik, menjauh dari semangat gotong royong.

Gugatan Musisi: Minta Kepastian Hukum soal Royalti

  • Pasal 9 ayat (3) – Melarang penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Pasal 23 ayat (5) – Mengatur kewajiban pembayaran imbalan melalui LMK tanpa perlu izin langsung dari pencipta.
  • Pasal 81 – Memberi wewenang pemegang hak cipta untuk melisensikan atau menggunakan sendiri karyanya.
  • Pasal 87 ayat (1) – Mewajibkan pencipta untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik royalti.
  • Pasal 113 ayat (2) – Memberi sanksi pidana bagi pelanggaran hak ekonomi, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta

Musisi menilai pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, serta berpotensi merugikan hak konstitusional mereka sebagai pencipta karya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved